LENSAPRIANGAN.COM – Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), berinisial D, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Pangandaran atas dugaan kasus penelantaran pasien hingga menyebabkan kematian.
Penetapan status hukum ini, kini menimbulkan kekhawatiran atas nasib 94 pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kini masih berada di yayasan tersebut.
Penasehat hukum D, Miftah Mujahid, menyampaikan, bahwa kliennya merupakan sosok yang sudah lama mendedikasikan diri dalam dunia kemanusiaan, khususnya di bidang penanganan ODGJ.
Sebelum mendirikan yayasan, D dikenal sebagai pengajar dan terapis yang memiliki keahlian khusus dalam menangani pasien dengan gangguan kejiwaan.
“Dulu beliau hanya membuka praktik biasa, tidak besar, tidak terkenal. Tapi banyak orang datang karena keahliannya.”
“Akhirnya, setelah ada dukungan dari dinas terkait, berdirilah yayasan Himatera,” paparnya, Selasa (14/10/2025).
Yayasan Himatera sendiri kini menjadi tempat penampungan bagi pasien ODGJ, termasuk mereka yang tidak memiliki keluarga atau dititipkan langsung oleh Dinas Sosial maupun masyarakat.
Kondisi ini menjadi perhatian serius setelah D ditahan dan tidak lagi bisa mengelola langsung aktivitas harian di yayasan.
“Yang bisa mengendalikan mereka itu hanya D. Sekarang, setelah ditahan, kami khawatir penanganan pasien akan terbengkalai,” ungkap Miftah.
Pihaknya pun akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap D dengan berbagai pertimbangan, termasuk aspek kemanusiaan dan keberlanjutan perawatan terhadap pasien di yayasan.
“Kami akan terus mendampingi beliau secara hukum. Tapi yang tidak boleh dilupakan adalah keberadaan para sahabat jiwa di Himatera. Ini tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Miftah pun berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Pangandaran untuk segera mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan dinas terkait untuk menangani pasien-pasien yang ada di yayasan tersebut.
“Kalau tidak segera ditangani, ini bisa jadi beban berat bagi keluarga yayasan dan juga berisiko menelantarkan pasien,” tegasnya. ***