LENSAPRIANGAN.COM – Sejumlah banner berisi keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal bermunculan di beberapa titik di Kabupaten Pangandaran, khususnya di kawasan wisata.
Banner itu bertuliskan “Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul.”
“Pemerintah Daerah Jangan Lemah!!! TINDAK TEGAS BANDAR DAN BEKINGNYA!!! Masyarakat Pangandaran.”
Banner tersebut diketahui terpasang di pagar pinggir jalan nasional kawasan Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Namun, tidak lama setelah dipasang, sejumlah banner yang di pasang di sejumlah titik lain diketahui hilang atau dicabut oleh pihak tak dikenal, terutama di kawasan wisata.
Koordinator Forum Umat Islam (FUI) Pangandaran, Maman Nugraha, menyebut, banner itu dipasang sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.
Masyarakat merasa kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah yang dinilai lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.
“Kita sedih dan kecewa karena pemerintah daerah tidak menegakkan peraturan yang sudah dibuat. Tempat hiburan seperti karaoke masih buka hingga tengah malam, bahkan diduga ada praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol,” katanya, Jumat (10/10/2025).
Dia pun menyoroti maraknya penjualan miras yang berada di dekat lingkungan pendidikan dan tempat ibadah di Pangandaran.
“Contoh, anak saya pulang dari madrasah, melihat miras yang dijual bebas di samping jalan, dekat masjid dan madrasah. Ini sangat meresahkan,” ungkap Maman.
Tentu, situasi ini sangat membahayakan moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Pangandaran.
Kasatpol melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menyebut, bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan Perda.
“Saat ini kami lebih mendorong ke aspek perizinannya. Jika belum ada izin, silakan ditempuh dulu,” tegasnya.
Sesuai Perda Minol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu.
“Salah satunya berlokasi minimal 1000 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kawasan bermain anak-anak,” paparnya. ***