Menu

Mode Gelap
Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box

Daerah

Viral! Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Malam Ilegal

badge-check


					Viral! Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Malam Ilegal Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Sejumlah banner berisi keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal bermunculan di beberapa titik di Kabupaten Pangandaran, khususnya di kawasan wisata.

Banner itu bertuliskan “Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul.”

“Pemerintah Daerah Jangan Lemah!!! TINDAK TEGAS BANDAR DAN BEKINGNYA!!! Masyarakat Pangandaran.”

Banner tersebut diketahui terpasang di pagar pinggir jalan nasional kawasan Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.

Namun, tidak lama setelah dipasang, sejumlah banner yang di pasang di sejumlah titik lain diketahui hilang atau dicabut oleh pihak tak dikenal, terutama di kawasan wisata.

Koordinator Forum Umat Islam (FUI) Pangandaran, Maman Nugraha, menyebut, banner itu dipasang sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.

Masyarakat merasa kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah yang dinilai lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.

“Kita sedih dan kecewa karena pemerintah daerah tidak menegakkan peraturan yang sudah dibuat. Tempat hiburan seperti karaoke masih buka hingga tengah malam, bahkan diduga ada praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol,” katanya, Jumat (10/10/2025).

Dia pun menyoroti maraknya penjualan miras yang berada di dekat lingkungan pendidikan dan tempat ibadah di Pangandaran.

“Contoh, anak saya pulang dari madrasah, melihat miras yang dijual bebas di samping jalan, dekat masjid dan madrasah. Ini sangat meresahkan,” ungkap Maman.

Tentu, situasi ini sangat membahayakan moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Pangandaran.

Kasatpol melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menyebut, bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan Perda.

“Saat ini kami lebih mendorong ke aspek perizinannya. Jika belum ada izin, silakan ditempuh dulu,” tegasnya.

Sesuai Perda Minol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu.

“Salah satunya berlokasi minimal 1000 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kawasan bermain anak-anak,” paparnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syarat Pengetahuan Dasar Seorang Jurnalis maupun Wartawan

15 April 2026 - 18:45 WIB

Peresmian Masjid Megah Jami Al-Gandara di Pangandaran

15 April 2026 - 15:59 WIB

Polemik Penebangan Pohon di Pangandaran, Pemilik Lahan Ungkap Kronologi

15 April 2026 - 08:28 WIB

Jadi Percontohan Nasional, Polda Jabar Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung

13 April 2026 - 15:24 WIB

Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang

12 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Daerah