Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

Viral! Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Malam Ilegal

badge-check


					Viral! Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Malam Ilegal Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Sejumlah banner berisi keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan keberadaan tempat hiburan malam ilegal bermunculan di beberapa titik di Kabupaten Pangandaran, khususnya di kawasan wisata.

Banner itu bertuliskan “Pangandaran Darurat MIRAS dan Tempat Hiburan Ilegal. Minuman Beralkohol Dijual Bebas, Pemda Pangandaran Diam, Mandul dan Tumpul.”

“Pemerintah Daerah Jangan Lemah!!! TINDAK TEGAS BANDAR DAN BEKINGNYA!!! Masyarakat Pangandaran.”

Banner tersebut diketahui terpasang di pagar pinggir jalan nasional kawasan Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.

Namun, tidak lama setelah dipasang, sejumlah banner yang di pasang di sejumlah titik lain diketahui hilang atau dicabut oleh pihak tak dikenal, terutama di kawasan wisata.

Koordinator Forum Umat Islam (FUI) Pangandaran, Maman Nugraha, menyebut, banner itu dipasang sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.

Masyarakat merasa kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah yang dinilai lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.

“Kita sedih dan kecewa karena pemerintah daerah tidak menegakkan peraturan yang sudah dibuat. Tempat hiburan seperti karaoke masih buka hingga tengah malam, bahkan diduga ada praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol,” katanya, Jumat (10/10/2025).

Dia pun menyoroti maraknya penjualan miras yang berada di dekat lingkungan pendidikan dan tempat ibadah di Pangandaran.

“Contoh, anak saya pulang dari madrasah, melihat miras yang dijual bebas di samping jalan, dekat masjid dan madrasah. Ini sangat meresahkan,” ungkap Maman.

Tentu, situasi ini sangat membahayakan moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Pangandaran.

Kasatpol melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menyebut, bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan preventif dalam penegakan Perda.

“Saat ini kami lebih mendorong ke aspek perizinannya. Jika belum ada izin, silakan ditempuh dulu,” tegasnya.

Sesuai Perda Minol Nomor 2 Tahun 2023, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dengan syarat tertentu.

“Salah satunya berlokasi minimal 1000 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kawasan bermain anak-anak,” paparnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisatawan Asal Bandung yang Terseret Arus di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kornologis Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Dua Selamat Satu Masih Dicari

18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Satu Masih Dalam Pencarian

17 Juli 2026 - 21:22 WIB

Dua Penyandang Disabilitas Wakili Polres Pangandaran pada Lomba Melukis

17 Juli 2026 - 17:05 WIB

JPKP Pangandaran Jalin Sinergi dengan Kodim 0625, Siapkan Kolaborasi Program untuk Masyarakat

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Daerah