Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

Waduh, Puluhan ASN di Pangandaran Ajukan Cerai, Ini Penyebabnya 

badge-check


					Ilustrasi by web Perbesar

Ilustrasi by web

LENSAPRIANGAN.COM – Faktor ekonomi dan gaya hidup membuat puluhan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran ajukan izin cerai.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengatakan, jumlah pengajuan izin cerai tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 sebanyak 15 ASN.

“Pengajuan izin cerai ASN tahun 2023 sekarang tercatat sebanyak 21 ASN. Artinya meningkat dibanding tahun 2022,” kata Wawan, Kamis (6/6/2024).

 

Menurut wawan, pengajuan izin cerai beragam alasan, ia menyebut lantaran faktor ekonomi.

 

Pihaknya juga menyoroti soal gaya hidup ASN saat ini. Sebab, ia menilai gaya hidupnya mewah dan tak terkontrol.

“Kalau misalkan faktor ekonomi kan dilihat dari gaya hidup. Kebanyakan diduga manajemen keuangannya tidak teratur,” katanya.

 

Menurutnya, manajemen keuangan keluarga jadi pemicu besar bagi ASN. Tercatat, sebanyak 85 persen ASN di di Pangandaran menggadaikan sertifikatnya pada tahun 2022.

 

“ASN yang menggadaikan sertifikat ada 85 persen di lingkup Pemkab Pangandaran itu tahun 2022,” katanya.

 

Ia menjelaskan, ASN yang mengajukan izin cerai kebanyakan berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kalau dilihat dari data yang ajukan cerai itu kalangan guru dan nakes,” ucapnya.

 

Sementara itu, kata dia, per Mei 2024 ini ada sebanyak 8 usulan izin perceraian. Untuk yang sudah keluar izinnya baru ada 2.

 

“Kalau dilihat dari angkanya per Mei 2024 ini menurun kasusnya. Tahun 2023 ada 21 izin perceraian. Sekarang per Mei 2024 baru 8 usulan. Ya mudah-mudahan saja tidak nambah,” katanya.

 

Wawan menekankan ASN yang melanggar aturan dan tidak mengikuti tahap pengajuan izin cerai yang sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi disiplin.

“Bahkan bisa turun satu tahap jabatan. Misalkan dari kepala bidang menjadi tenaga teknis,” ujarnya. (art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Coko Run 100 Meter Meriahkan Malam di Banjar, Polres Dorong Energi Positif Generasi Muda

18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran

17 Maret 2026 - 14:11 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Pangandaran Siapkan 12 Shuttle Gratis 

17 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ram Cek Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Periksa Bus Umum di Terminal Pangandaran

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Daerah