Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Waduh, Puluhan ASN di Pangandaran Ajukan Cerai, Ini Penyebabnya 

badge-check


					Ilustrasi by web Perbesar

Ilustrasi by web

LENSAPRIANGAN.COM – Faktor ekonomi dan gaya hidup membuat puluhan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran ajukan izin cerai.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengatakan, jumlah pengajuan izin cerai tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 sebanyak 15 ASN.

“Pengajuan izin cerai ASN tahun 2023 sekarang tercatat sebanyak 21 ASN. Artinya meningkat dibanding tahun 2022,” kata Wawan, Kamis (6/6/2024).

 

Menurut wawan, pengajuan izin cerai beragam alasan, ia menyebut lantaran faktor ekonomi.

 

Pihaknya juga menyoroti soal gaya hidup ASN saat ini. Sebab, ia menilai gaya hidupnya mewah dan tak terkontrol.

“Kalau misalkan faktor ekonomi kan dilihat dari gaya hidup. Kebanyakan diduga manajemen keuangannya tidak teratur,” katanya.

 

Menurutnya, manajemen keuangan keluarga jadi pemicu besar bagi ASN. Tercatat, sebanyak 85 persen ASN di di Pangandaran menggadaikan sertifikatnya pada tahun 2022.

 

“ASN yang menggadaikan sertifikat ada 85 persen di lingkup Pemkab Pangandaran itu tahun 2022,” katanya.

 

Ia menjelaskan, ASN yang mengajukan izin cerai kebanyakan berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kalau dilihat dari data yang ajukan cerai itu kalangan guru dan nakes,” ucapnya.

 

Sementara itu, kata dia, per Mei 2024 ini ada sebanyak 8 usulan izin perceraian. Untuk yang sudah keluar izinnya baru ada 2.

 

“Kalau dilihat dari angkanya per Mei 2024 ini menurun kasusnya. Tahun 2023 ada 21 izin perceraian. Sekarang per Mei 2024 baru 8 usulan. Ya mudah-mudahan saja tidak nambah,” katanya.

 

Wawan menekankan ASN yang melanggar aturan dan tidak mengikuti tahap pengajuan izin cerai yang sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi disiplin.

“Bahkan bisa turun satu tahap jabatan. Misalkan dari kepala bidang menjadi tenaga teknis,” ujarnya. (art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musim Tanam, BPP di Pangandaran Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

11 Mei 2026 - 11:55 WIB

Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran by Horison Resmi Dibuka, Tawarkan Sensasi Menginap Mewah

10 Mei 2026 - 17:17 WIB

Lagu Ciptaan Narapidana Lapas Ciamis Raih Rekor Indonesia, Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

10 Mei 2026 - 15:59 WIB

Sat Kamling, Kapolres Banjar; Warga Garda Terdepan Menjaga Kamtibmas

8 Mei 2026 - 17:33 WIB

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Trending di Daerah