Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

MPD Audensi Ke Bawaslu soal Dugaan Mal Administrasi KPU Pangandaran 

badge-check


					Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran Perbesar

Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) melakukan audensi dengan Bawaslu Pangandaran terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kami dari mahasiswa peduli demokrasi menemukan bahwa KPU terindikasi melakukan mal administrasi,” kata koordinator MPD Tian Kadarisman selasa, (28/5/2024).

 

Tian mengatakan, Bawaslu sepakat jika KPU melakukan kesalahan. Dia menekan harus ada tindakan tegas dari Bawaslu.

Selain itu, KPU juga harus selektif dalam menyeleksi perangkatnya menuju pesta demokrasi.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah terindikasi masuk di partai politik kemudian masuk di penyelenggara (KPU),” tandasnya.

 

Menurut dia, Hal itu sangat berbenturan dengan peraturan. Terlebih lagi sangat berbahaya dengan demokrasi khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Untuk langkah selanjutnya, MPD akan melakukan audensi dengan KPU. Sebab, Tian menilai pihak KPU seolah-olah tidak melakukan kelalaian.

 

Hal tersebut, terlihat dari statmen KPU pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.

“Padahal kami menemukan calon peserta. Calon peserta itu Caleg DPRD dapil 2 no urut 5,” Katanya.

 

Sementara itu, Kordiv Hp2hm Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat menyatakan langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sebagai anggota PPS.

 

“Kemudian KPU menyampaikan kepada kita (Bawaslu), caleg DPRD berinisal A itu tidak ditetapkan sebagai PPS dan juga tidak ditetapkan sebagai PAW di TPS tersebut,” jelasnya.

 

Setelah mendapat kabar dari KPU kata dia, maka tugas Bawaslu telah selsai.

 

“Jadi, kita tidak ada tindakan selanjutnya karena sudah selsai. Ketika surat rekomendasi sudah di jawab sesuai dengan permintaan kita, maka kesalahan administrasi itu dianggap sudah selsai,” jelasnya. (art).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Coko Run 100 Meter Meriahkan Malam di Banjar, Polres Dorong Energi Positif Generasi Muda

18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran

17 Maret 2026 - 14:11 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Pangandaran Siapkan 12 Shuttle Gratis 

17 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ram Cek Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Periksa Bus Umum di Terminal Pangandaran

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Daerah