Menu

Mode Gelap
JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu

Daerah

MPD Audensi Ke Bawaslu soal Dugaan Mal Administrasi KPU Pangandaran 

badge-check


					Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran Perbesar

Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) melakukan audensi dengan Bawaslu Pangandaran terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kami dari mahasiswa peduli demokrasi menemukan bahwa KPU terindikasi melakukan mal administrasi,” kata koordinator MPD Tian Kadarisman selasa, (28/5/2024).

 

Tian mengatakan, Bawaslu sepakat jika KPU melakukan kesalahan. Dia menekan harus ada tindakan tegas dari Bawaslu.

Selain itu, KPU juga harus selektif dalam menyeleksi perangkatnya menuju pesta demokrasi.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah terindikasi masuk di partai politik kemudian masuk di penyelenggara (KPU),” tandasnya.

 

Menurut dia, Hal itu sangat berbenturan dengan peraturan. Terlebih lagi sangat berbahaya dengan demokrasi khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Untuk langkah selanjutnya, MPD akan melakukan audensi dengan KPU. Sebab, Tian menilai pihak KPU seolah-olah tidak melakukan kelalaian.

 

Hal tersebut, terlihat dari statmen KPU pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.

“Padahal kami menemukan calon peserta. Calon peserta itu Caleg DPRD dapil 2 no urut 5,” Katanya.

 

Sementara itu, Kordiv Hp2hm Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat menyatakan langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sebagai anggota PPS.

 

“Kemudian KPU menyampaikan kepada kita (Bawaslu), caleg DPRD berinisal A itu tidak ditetapkan sebagai PPS dan juga tidak ditetapkan sebagai PAW di TPS tersebut,” jelasnya.

 

Setelah mendapat kabar dari KPU kata dia, maka tugas Bawaslu telah selsai.

 

“Jadi, kita tidak ada tindakan selanjutnya karena sudah selsai. Ketika surat rekomendasi sudah di jawab sesuai dengan permintaan kita, maka kesalahan administrasi itu dianggap sudah selsai,” jelasnya. (art).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Doa dan Lilin di Pantai Pangandaran, Solidaritas Jurnalis untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau

21 September 2026 - 10:22 WIB

Pemdes Limusgede Gelar Pendidikan Jurnalistik, Tingkatkan SDM Perangkat dan Lembaga 

19 September 2026 - 15:34 WIB

Harhubnas 2026 di Nusawiru, Pemkot Banjar Dorong Transportasi yang Mudahkan Mobilitas Warga

19 September 2026 - 15:12 WIB

JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran

19 September 2026 - 10:55 WIB

ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos

17 September 2026 - 18:39 WIB

Trending di Daerah