Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Daerah

MPD Audensi Ke Bawaslu soal Dugaan Mal Administrasi KPU Pangandaran 

badge-check


					Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran Perbesar

Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) melakukan audensi dengan Bawaslu Pangandaran terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kami dari mahasiswa peduli demokrasi menemukan bahwa KPU terindikasi melakukan mal administrasi,” kata koordinator MPD Tian Kadarisman selasa, (28/5/2024).

 

Tian mengatakan, Bawaslu sepakat jika KPU melakukan kesalahan. Dia menekan harus ada tindakan tegas dari Bawaslu.

Selain itu, KPU juga harus selektif dalam menyeleksi perangkatnya menuju pesta demokrasi.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah terindikasi masuk di partai politik kemudian masuk di penyelenggara (KPU),” tandasnya.

 

Menurut dia, Hal itu sangat berbenturan dengan peraturan. Terlebih lagi sangat berbahaya dengan demokrasi khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Untuk langkah selanjutnya, MPD akan melakukan audensi dengan KPU. Sebab, Tian menilai pihak KPU seolah-olah tidak melakukan kelalaian.

 

Hal tersebut, terlihat dari statmen KPU pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.

“Padahal kami menemukan calon peserta. Calon peserta itu Caleg DPRD dapil 2 no urut 5,” Katanya.

 

Sementara itu, Kordiv Hp2hm Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat menyatakan langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sebagai anggota PPS.

 

“Kemudian KPU menyampaikan kepada kita (Bawaslu), caleg DPRD berinisal A itu tidak ditetapkan sebagai PPS dan juga tidak ditetapkan sebagai PAW di TPS tersebut,” jelasnya.

 

Setelah mendapat kabar dari KPU kata dia, maka tugas Bawaslu telah selsai.

 

“Jadi, kita tidak ada tindakan selanjutnya karena sudah selsai. Ketika surat rekomendasi sudah di jawab sesuai dengan permintaan kita, maka kesalahan administrasi itu dianggap sudah selsai,” jelasnya. (art).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HIPMI Pangandaran Resmi Dipimpin Cinky Priyanto, Siap Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

11 Juli 2026 - 15:41 WIB

LBH Ansor Nilai Penanganan Tumpahan Batubara di Pangandaran Lamban, Masyarakat Butuh Tindakan Nyata, Bukan Pencitraan

5 Juli 2026 - 17:49 WIB

Liburan ke Pangandaran Belum Lengkap Tanpa Mampir ke Saung Daun, Kuliner Lezat Harga Bersahabat

5 Juli 2026 - 15:00 WIB

Cegah Penipuan, Wondr by BNI Luncurkan Fitur Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Telepon Masuk

4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Stop Impor BBM Harus Dibangun Lewat Percepatan Kilang, Ketum JPKP Maret Sueken: Ini Soal Harga Diri Bangsa

3 Juli 2026 - 16:15 WIB

Trending di Daerah