Menu

Mode Gelap
Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung Angin Kencang Terjang Kalipucang Pangandaran, 9 Rumah Warga Terdampak

Daerah

MPD Audensi Ke Bawaslu soal Dugaan Mal Administrasi KPU Pangandaran 

badge-check


					Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran Perbesar

Mahasiswa Peduli Demokrasi saat audensi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) melakukan audensi dengan Bawaslu Pangandaran terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Pangandaran.

“Kami dari mahasiswa peduli demokrasi menemukan bahwa KPU terindikasi melakukan mal administrasi,” kata koordinator MPD Tian Kadarisman selasa, (28/5/2024).

 

Tian mengatakan, Bawaslu sepakat jika KPU melakukan kesalahan. Dia menekan harus ada tindakan tegas dari Bawaslu.

Selain itu, KPU juga harus selektif dalam menyeleksi perangkatnya menuju pesta demokrasi.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah terindikasi masuk di partai politik kemudian masuk di penyelenggara (KPU),” tandasnya.

 

Menurut dia, Hal itu sangat berbenturan dengan peraturan. Terlebih lagi sangat berbahaya dengan demokrasi khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Untuk langkah selanjutnya, MPD akan melakukan audensi dengan KPU. Sebab, Tian menilai pihak KPU seolah-olah tidak melakukan kelalaian.

 

Hal tersebut, terlihat dari statmen KPU pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.

“Padahal kami menemukan calon peserta. Calon peserta itu Caleg DPRD dapil 2 no urut 5,” Katanya.

 

Sementara itu, Kordiv Hp2hm Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat menyatakan langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sebagai anggota PPS.

 

“Kemudian KPU menyampaikan kepada kita (Bawaslu), caleg DPRD berinisal A itu tidak ditetapkan sebagai PPS dan juga tidak ditetapkan sebagai PAW di TPS tersebut,” jelasnya.

 

Setelah mendapat kabar dari KPU kata dia, maka tugas Bawaslu telah selsai.

 

“Jadi, kita tidak ada tindakan selanjutnya karena sudah selsai. Ketika surat rekomendasi sudah di jawab sesuai dengan permintaan kita, maka kesalahan administrasi itu dianggap sudah selsai,” jelasnya. (art).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Idulfitri, CFD Cilalay Padaherang Tetap Ramai Dipadati Warga

8 Maret 2026 - 18:36 WIB

Satgas Percepatan MBG Pangandaran Evaluasi Kelayakan Makanan Setiap SPPG

8 Maret 2026 - 13:50 WIB

Polres Banjar dan Pemkot Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Jabar–Jateng

7 Maret 2026 - 18:52 WIB

Diduga Akibat Ledakan Petasan Rakitan, Dua Pemuda di Sindangjaya Pangandaran Alami Luka Berat

6 Maret 2026 - 19:57 WIB

Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan

6 Maret 2026 - 03:33 WIB

Trending di Daerah