Menu

Mode Gelap
Tari Parigel 2025 di Pantai Batu Karas Pangandaran Kenalkan Wisata dengan Budaya Priangan Timur Klarifikasi Puskesmas Pangandaran soal Diugaan Tidak Melayani Seorang Balita Deretan Event Seru di Pangandaran Bulan Juni Juli 2025 Kecelakaan Lalu Lintas di Pangandaran, Motor Ninja Tabrak Honda Astrea yang Hendak Nyebrang Saat Barang Langka, Harga Kelapa Tua di Pangandaran Melesat 419 Calon Haji Asal Pangandaran Telah Diberangkatkan

Daerah

Parkir di Obwis Pangandaran Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasanya

badge-check


					Parkir di Obwis Pangandaran Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasanya Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Salah satu langkah pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menaikan PAD dari hasil parkir yaitu dengan cara dikelola oleh pihak ketiga.

Sekdis Dinas Perhubungan (Dishub) Ghaniyy Fahmi Basyah menyebut, ada 5 lokasi lahan parkir di objek wisata yang di kelola oleh pihak ketiga.

“Diantaranya, objek wisata Pangandaran, Batu Karas, Batu Hiu, Karapyak dan Green Canyon,” kata Ghany saat wawancarai melalui telepon Rabu, (12/6/2024).

Ia mengatakan, 5 objek wisata tersebut, tarif parkir tidak bersifat terusan akan tetapi berbasis wilayah administratif objek wisata.

Untuk wilayah objek wisata Pangandaran terdapat 16 zonasi yaitu di blok katapang doyong, rumah bahari 3 sampai dengan pasar ikan.

Kemudian, blok hotel Pantai indah mulai dari pasar ikan sampai dengan pamordian dan hotel Sun in.

“Terus, TPI sampai dengan nanjung indah hingga air mancur. Blok rumah makan pak surman sampai dengan cagar alam,” jelasnya.

Selain itu, di depan hotel Horison sampai dengan hotel aquarium. Blok hotel Najung sari sampai hotel Mugubis.

Kemudian, Bumi nusantara, Vila Kuda, Pondok Seni, hotel Krisna Beach dan hotel sun set. Lalu, blok Bintang Laut sampai dengan Uni Beach.

“Terus, menara laut sampai dengan hotel Malabar. Hotel Surya pesona sampai dengan green Mutiara. Kemudian pasar wisata, kampung turis, pangandaran sunset sampai dengan sket Park,” katanya.

Penarikan parkir dari 16 lokasi tersebut bersifat progresif yakni, harian, setengah hari dan jam berikutnya.

“jadi, ditariknya di tol utama, dengan harapan semua kendaraan yang masuk ke objek wisata itu dapat terjaring untuk retribusi parkir,” ucap Ghany.

Menurut Ghany, kelebihan dikelola pihak ketiga salah satunya meminta muatan penataan area parkir. Sebab sebelumnya telah melakukan bioti kontes. Selain itu PAD bisa sesuai target.

“jadi alasan di pihak ketigakan yang penting PAD bisa naik, penataan parkir bisa tertata,” katanya.

Ia menjelaskan, target penghasilan parkir sebesar Rp 3,9 miliar. Nantinya sistem bagi hasil dengan pihak ketiga sekitar 60% – 40%.

“60% ke pemerintah daerah dan 40% ke pihak vendor. 60% itu pemda memperoleh  2,3 Miliar lebih,” jelasnya. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemeriahan Gerak Jalan Unik di Desa Sindangwangi Pangandaran Momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI

15 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Tari Parigel 2025 di Pantai Batu Karas Pangandaran Kenalkan Wisata dengan Budaya Priangan Timur

6 Juli 2025 - 10:45 WIB

Car Free Night Citanduy Festival di Kota Banjar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

6 Juli 2025 - 07:50 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Habib Apresiasi Kinerja Polri Dalam Penyelamatan TPPO dan Ingatkan Netralitas

2 Juli 2025 - 12:45 WIB

Temuan BPK! HMI Menilai Kinerja Inspektorat Pangandaran Lemah Pengawasan Internal

23 Juni 2025 - 09:11 WIB

Trending di Headline