LENSAPRIANGAN.COM – 50 persen anggaran perjalanan Dinas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran harus dipangkas.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi menyebut, pemangkasan itu sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Karena, bagaimanapun itu harus dilaksanakan dan akan kita ekseskusi,” ungkapnya, Sabtu (15/3/2025).
Namun, Idi tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang juga terkena efesiensi selain perjalanan dinas setiap SKPD.
“Pada intinya, jika di total itu bisa hemat sampai Rp 19 miliar,” kata Idi.
Menurutnya, dana transfer dari pusat juga ada yang tidak boleh dilaksanakan. Terutama untuk pembangunan infrastruktur.
“Kalau tahun sebelumnya itu ada, tapi sekarang tidak ada, besarnya sekitar Rp 10 miliar,” jelasnya.
Kini, pembangunan infrastruktur yang masih aman itu ada di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Pendidikan dan Kesehatan itu enggak kena,” tegasnya.
Sementara Sekda Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengatakan, anggaran belanja untuk perjalanan dinas tahun ini awalnya sebesar Rp 17,4 Miliar.
Dengan adanya Instruksi dari Presiden RI, anggaran perjalanan Dinas dipangkas sebesar 50 persen yaitu menjadi Rp 8,7 Miliar.
“Semoga, teman-teman di SKPD bisa berinovasi sendiri. Misalnya, mengadakan pertemuan bersama teman-teman Pemprov dan Kementerian melalui virtual saja,” harapnya. ***