Menu

Mode Gelap
Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia

Bisnis

Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat

badge-check


					Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Kritik Forum Umat Islam (FUI) terhadap peredaran minuman keras (miras) di kawasan wisata Pangandaran mendapat respons dari sejumlah pelaku usaha setempat.

Mereka menilai pelarangan total tanpa solusi ekonomi justru bisa mematikan mata pencaharian warga lokal.

Satu pengusaha malam di kawasan wisata Pangandaran, Maeckel Samuel, mengakui bahwa miras memang isu sensitif. Namun, menurutnya, tidak semua peredaran miras berujung pada kerusakan moral.

“Kami ini bukan pengedar narkoba, bukan juga mafia. Kami hanya pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari wisatawan malam. Kalau miras dilarang total tanpa solusi, perut kita siapa yang mau tanggung jawab? Kedepan, tentu bakal berpotensi pedagang miras yang terselubung,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Maeckel menyebut, selama ini mayoritas penjual dan tempat hiburan di Pangandaran sudah beroperasi dengan aturan tidak tertulis.

Meski demikian, untuk miras tidak menjual kepada anak di bawah umur, tidak membuka warung dekat tempat ibadah, dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami terbuka untuk diatur, tapi jangan dilarang mentah-mentah. Pemerintah bisa buat zonasi, misalnya hanya boleh dijual di kawasan wisata,” ungkap Maeckel.

Sebelumnya, FUI menilai miras sebagai sumber kerusakan moral dan mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Namun sebagian pelaku usaha wisata menilai perlu ada kebijakan yang lebih seimbang.

“Kalau bicara moral, kami juga bagian dari masyarakat yang punya nilai. Tapi jangan sampai atas nama moral, ribuan keluarga kehilangan penghasilan,” ucap Maeckel.

 

Menurutnya, Pangandaran tidak hanya dikenal karena pantainya, tapi juga sebagai tempat hiburan malam bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Banyak kafe, warung, hingga hotel kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini. Tentu, para pedagang dan pelaku usaha mendukung adanya regulasi ketimbang pelarangan mutlak. Adapun beberapa solusi yang usulkan di antaranya;

1. Zonasi dan Regulasi Khusus    Penjualan miras hanya di area tertentu, jauh dari fasilitas umum seperti sekolah dan masjid.

2. Perizinan Resmi dan Pengawasan Rutin Penjual wajib memiliki izin resmi dengan pengawasan dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata.

3. Edukasi Tanpa Konfrontasi.  Kampanye kesadaran tentang bahaya miras oplosan dan batas konsumsi yang sehat.

4. Diversifikasi Wisata.                Dorongan bagi pemerintah untuk mengembangkan wisata halal, kuliner lokal, dan ekowisata sebagai alternatif.

5. Dialog Multi Pihak.                         Forum rutin antara ormas, tokoh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar ada titik temu.

“Kalau semua duduk bersama, pasti bisa cari jalan tengah. Kawasan wisata itu bukan cuma tempat hiburan, tapi juga ladang nafkah buat ribuan perut,” kata Maeckel.

Maeckel berharap, pemerintah tidak membuat kebijakan dengan pendekatan emosional, melainkan realistis dan berpihak pada kehidupan masyarakat.

“Miras tidak untuk dilarang secara mutlak, tapi diatur agar tidak merusak tatanan sosial dan budaya lokal. Itu jalan tengah yang paling adil,” paparnya.

Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan, memang sebaiknya untuk penjualan miras hanya diperbolehkan di kawasan wisata.

“Jadi mending di tempat pariwisata agar pengawasannya juga lebih mudah. Kawasan wisata dibentuk sebuah zonasi untuk itu (jualan miras). Tapi, bagi yang sudah berizin,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisatawan Asal Bandung yang Terseret Arus di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kornologis Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Dua Selamat Satu Masih Dicari

18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran, Satu Masih Dalam Pencarian

17 Juli 2026 - 21:22 WIB

Dua Penyandang Disabilitas Wakili Polres Pangandaran pada Lomba Melukis

17 Juli 2026 - 17:05 WIB

JPKP Pangandaran Jalin Sinergi dengan Kodim 0625, Siapkan Kolaborasi Program untuk Masyarakat

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Daerah