LENSAPRIANGAN.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangandaran menegaskan perannya dalam pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), mulai dari proses verifikasi perizinan hingga pengawasan operasional.
Saat ini tercatat sebanyak 13 LPK dan 5 Balai Latihan Kerja (BLK) resmi beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pentalatas) Disnaker Pangandaran, Tatik, menjelaskan bahwa Disnaker berperan sebagai verifikator dalam proses perizinan LPK melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Disnaker itu biasanya sebagai verifikator. Memberikan verifikasi tentang rekomendasi untuk memproses izin melalui sistem OSS. Jadi ketika ada yang daftar datang ke sini, kemudian kita periksa persyaratannya,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Selain verifikasi, Disnaker juga melakukan pembinaan secara berkala melalui sosialisasi regulasi serta pengawasan legalitas lembaga dan tenaga instruktur.
Pemeriksaan mencakup kesesuaian sertifikasi instruktur dengan bidang pelatihan yang diberikan.
“Terus juga keterkaitan hubungan antara berapa tenaga kerja atau guru yang bekerja di sana, terus legalitas gurunya seperti apa, apakah sertifikasi yang juga ketika seorang instruktur itu harus ditentukan sesuai dengan mata pelajaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap LPK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Disnaker terkait kondisi lembaga, jumlah tenaga pengajar, peserta pelatihan, hingga lulusan. Laporan tersebut menjadi dasar monitoring dan evaluasi.
“Kemudian LPK itu wajib memberikan laporan, baik itu keadaan guru, keadaan muridnya, keadaan siswa yang sudah selesai dididik, itu wajib secara berkala memberikan laporan kepada Disnaker,” katanya.
Dalam hal pengawasan, Disnaker juga dapat memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Bahkan, pelanggaran tertentu dapat berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Tatik menegaskan bahwa LPK tidak diperkenankan memberangkatkan tenaga kerja secara langsung ke luar negeri.
Lembaga harus bekerja sama dengan Sending Organization (SO) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia agar proses penyaluran tenaga kerja tetap legal.
“Jadi maksudnya pengirim tenaga kerja ya, SO. Jadi itu baru bisa ketika ada kerja sama, atau dengan pihak P3MI yang memang bisa menyalurkan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah LPK resmi di Pangandaran saat ini sebanyak 13 lembaga, ditambah 5 BLK.
Untuk memperoleh rekomendasi izin operasional, LPK harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
“Misalnya ada struktur organisasi lembaga, ada peraturan tata tertib, AD/ART, termasuk juga kita lihat struktur bangunan, layak tidak untuk suatu LPK,” jelasnya.
Terkait kerja sama, Disnaker tidak memiliki program khusus dengan LPK. Namun, setiap lembaga yang telah memperoleh legalitas otomatis menjadi binaan Disnaker.
“Untuk program kerja sama itu tidak ada, tapi secara otomatis bahwa mereka itu adalah binaan kita,” katanya.
Menurutnya, keberadaan LPK cukup membantu mengurangi pengangguran, meskipun sebagian besar pelatihan berfokus pada tenaga kerja mandiri karena Pangandaran bukan kawasan industri.
“Biasanya kebanyakan adalah LPK yang memberikan pelatihan untuk tenaga kerja mandiri. Contoh: kursus mengemudi, menjahit, atau administrasi dan kebahasaan,” ujar Tatik.
Meski demikian, Disnaker menghadapi tantangan dalam pembinaan, terutama dalam pengumpulan data dari LPK.
“Tantangannya mereka itu merasa bisa berdiri sendiri, sehingga kesulitan kita yang paling sulit itu selalu adalah permohonan data. Mereka sulit sekali memberikan data,” pungkasnya. (Efull)






