Menu ✖

Mode Gelap
Lamine Coffee & Bakery Hadir di Pangandaran, Tawarkan 50 Menu dan Konsep Kuliner Terpadu Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order

Daerah

Disnaker Pangandaran Verifikasi dan Bina LPK, Tercatat 13 LPK dan 5 BLK Resmi Beroperasi

badge-check


					Disnaker Pangandaran Verifikasi dan Bina LPK, Tercatat 13 LPK dan 5 BLK Resmi Beroperasi Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangandaran menegaskan perannya dalam pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), mulai dari proses verifikasi perizinan hingga pengawasan operasional.

Saat ini tercatat sebanyak 13 LPK dan 5 Balai Latihan Kerja (BLK) resmi beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Pentalatas) Disnaker Pangandaran, Tatik, menjelaskan bahwa Disnaker berperan sebagai verifikator dalam proses perizinan LPK melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Disnaker itu biasanya sebagai verifikator. Memberikan verifikasi tentang rekomendasi untuk memproses izin melalui sistem OSS. Jadi ketika ada yang daftar datang ke sini, kemudian kita periksa persyaratannya,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Selain verifikasi, Disnaker juga melakukan pembinaan secara berkala melalui sosialisasi regulasi serta pengawasan legalitas lembaga dan tenaga instruktur.

Pemeriksaan mencakup kesesuaian sertifikasi instruktur dengan bidang pelatihan yang diberikan.

“Terus juga keterkaitan hubungan antara berapa tenaga kerja atau guru yang bekerja di sana, terus legalitas gurunya seperti apa, apakah sertifikasi yang juga ketika seorang instruktur itu harus ditentukan sesuai dengan mata pelajaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap LPK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Disnaker terkait kondisi lembaga, jumlah tenaga pengajar, peserta pelatihan, hingga lulusan. Laporan tersebut menjadi dasar monitoring dan evaluasi.

“Kemudian LPK itu wajib memberikan laporan, baik itu keadaan guru, keadaan muridnya, keadaan siswa yang sudah selesai dididik, itu wajib secara berkala memberikan laporan kepada Disnaker,” katanya.

Dalam hal pengawasan, Disnaker juga dapat memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Bahkan, pelanggaran tertentu dapat berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.

Tatik menegaskan bahwa LPK tidak diperkenankan memberangkatkan tenaga kerja secara langsung ke luar negeri.

Lembaga harus bekerja sama dengan Sending Organization (SO) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia agar proses penyaluran tenaga kerja tetap legal.

“Jadi maksudnya pengirim tenaga kerja ya, SO. Jadi itu baru bisa ketika ada kerja sama, atau dengan pihak P3MI yang memang bisa menyalurkan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah LPK resmi di Pangandaran saat ini sebanyak 13 lembaga, ditambah 5 BLK.

Untuk memperoleh rekomendasi izin operasional, LPK harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

“Misalnya ada struktur organisasi lembaga, ada peraturan tata tertib, AD/ART, termasuk juga kita lihat struktur bangunan, layak tidak untuk suatu LPK,” jelasnya.

Terkait kerja sama, Disnaker tidak memiliki program khusus dengan LPK. Namun, setiap lembaga yang telah memperoleh legalitas otomatis menjadi binaan Disnaker.

“Untuk program kerja sama itu tidak ada, tapi secara otomatis bahwa mereka itu adalah binaan kita,” katanya.

Menurutnya, keberadaan LPK cukup membantu mengurangi pengangguran, meskipun sebagian besar pelatihan berfokus pada tenaga kerja mandiri karena Pangandaran bukan kawasan industri.

“Biasanya kebanyakan adalah LPK yang memberikan pelatihan untuk tenaga kerja mandiri. Contoh: kursus mengemudi, menjahit, atau administrasi dan kebahasaan,” ujar Tatik.

Meski demikian, Disnaker menghadapi tantangan dalam pembinaan, terutama dalam pengumpulan data dari LPK.

“Tantangannya mereka itu merasa bisa berdiri sendiri, sehingga kesulitan kita yang paling sulit itu selalu adalah permohonan data. Mereka sulit sekali memberikan data,” pungkasnya. (Efull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Mentok Rp 42 Juta, Hanya 11 dari 21 Atlet Disabilitas dari Pangandaran Bisa Berangkat pada Peparda Jabar VII 

27 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pangandaran Turun ke Jalan Raya 

26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Dermawan Misterius Bagikan Beras dan Uang ke Warga Kurang Mampu di Kalipucang Pangandaran

26 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Renovasi Dapur Tak Dikerjakan, Warga Padaherang Pangandaran Mengaku Rugi Rp 10 Juta

25 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Momen Puncak Milangkala ke-14 Pangandaran Sepi, Banyak Anggota DPRD Absen

25 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di Daerah