LENSAPRIANGAN.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas dan RSUD, serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menilai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Februari 2026 menimbulkan sejumlah persoalan.
Menurut Iwan, saat pembahasan APBD antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dengan pemerintah daerah, tidak pernah dibahas adanya pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.
“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian kami,” katanya melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).
TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Untuk itu, keberadaan jasa pelayanan (jaspel) yang diterima pegawai kesehatan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak mereka atas TPP.
“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi, sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa dijadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” jelasnya.
Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan pun mempertanyakan waktu penerbitan Perbup tersebut yang dilakukan saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.
“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi kami karena kebijakan tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,” ungkap Iwan.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.
“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” tegasnya.
Selain persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan pun menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Menurut Iwan, kebijakan itu berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan.
“Dana kapitasi yang diperuntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika dipaksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, serta bahan habis pakai,” ungkap Iwan.
Tentu, skema pembayaran yang dibebankan kepada masing-masing Puskesmas juga menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.
“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,” paparnya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.
“Gaji PPPK paruh waktu harus diseragamkan dan menjadi beban APBD, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah itu penting agar dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
“Yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” tegasnya. ***






