Menu

Mode Gelap
Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Soroti TPP ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Puskesmas – RSUD

badge-check


					Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Soroti TPP ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Puskesmas – RSUD Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas dan RSUD, serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menilai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Februari 2026 menimbulkan sejumlah persoalan.

Menurut Iwan, saat pembahasan APBD antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dengan pemerintah daerah, tidak pernah dibahas adanya pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian kami,” katanya melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).

TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Untuk itu, keberadaan jasa pelayanan (jaspel) yang diterima pegawai kesehatan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus hak mereka atas TPP.

“Pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi, sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS. Namun hal itu tidak bisa dijadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” jelasnya.

Selain substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan pun mempertanyakan waktu penerbitan Perbup tersebut yang dilakukan saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.

“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi kami karena kebijakan tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,” ungkap Iwan.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” tegasnya.

Selain persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan pun menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Menurut Iwan, kebijakan itu berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan.

“Dana kapitasi yang diperuntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika dipaksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, serta bahan habis pakai,” ungkap Iwan.

Tentu, skema pembayaran yang dibebankan kepada masing-masing Puskesmas juga menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.

“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp 500 ribu, ada yang Rp 700 ribu, bahkan ada yang Rp 1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama. Ini menimbulkan ketimpangan,” paparnya.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.

“Gaji PPPK paruh waktu harus diseragamkan dan menjadi beban APBD, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah itu penting agar dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Lansia Nasional 2026, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh Digelar di Kalipucang Pangandaran

5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Polimek di Puskesmas, Begini Respon Dinkes Pangandaran

5 Juni 2026 - 11:41 WIB

Bupati Pangandaran Disorot, Media Sosial Dinilai Lebih Banyak Pamer Gaya Hidup Ketimbang Kinerja

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Pastikan Rekrutmen Akpol hingga Tamtama 2026 Tanpa Jalan Pintas, Polda Jabar Tutup Celah Curang

28 Mei 2026 - 12:31 WIB

Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda 

27 Mei 2026 - 19:46 WIB

Trending di Daerah