LENSAPRIANGAN.COM – Dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran telah membuat surat edaran (SE) tentang study tour pada satuan pendidikan.
“Iya, Kami telah membuat surat edaran soal studi tour kemarin senin (13/5),” kata Kadisdikpora, Agus Nurdin saat wawancara melalui pesan whataps selasa, (14/5/2024).
SE itu teregister dengan nomor: 800/3129 – Disdikpora/2024 tentang study tour pada satuan pendidikan.
Didalam surat edaran menyatakan bahwa berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA, tanggal 8 mei 2024.
Tentang study tour pada satuan pendidikan, berkenaan hal tersebut kami himbau kepada seluruh satuan pendidikan pada semua jenjang semua pendidikan di lingkungan dinas pendidikan, Pemuda dan olahraga kabupaten Pangandaran untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksakan didalam kota dilingkungan wilayah provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata lokal edukatif lokal yang ditunjukan untuk menumbuhkan ekonomi lokal di provinsi Jawa Barat.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah melakukan kontrak di luar provinsi Jawa Barat yang tidak bisa dibatalkan.
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati serta berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran terkait kelayakan teknis kendaraan.
3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar meminta rekomendasi pada dinas pendidikan, Pemuda dan olahraga kabupaten Pangandaran sebelum berangkat.
“Demikian untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya”, isi di ahir Surat edaran tersebut.
Diketahui sebelumnya, Bus pariwisata berisi pelajar SMK Lingga Kencana asal Depok terguling di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat hingga menewaskan 11 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, bus yang terlibat kecelakaan itu adalah Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG. Bus mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5/2024)
Berdasarkan data Uji KIR, bus tersebut kali terakhir melakukan Uji KIR di Dishub Wonogiri pada 6 Juni 2023. Masa Uji KIR itu berlaku hingga 6 Desember 2023.
Jenis kendaraan bus besar itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA. Pada saat Uji KIR di Dishub Wonogiri, nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage. (art).