LENSAPRIANGAN.COM – Kisruh perekrutan calon perangkat desa di Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan publik.
Meski hasil tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah dinyatakan final, Pemdes setempat justru akan menggelar pemilihan kepala dusun secara langsung.
Tes perekrutan calon perangkat desa itu dilaksanakan pada 22 April 2026 dan hasilnya sudah ditandatangani tim fasilitasi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa serta Camat Langkaplancar.
Dalam hasil tes tersebut, calon bernama Dian Rusdiana memperoleh total nilai 312, dengan rincian tes akademik 199 dan materi tes lainnya 113. Sementara pesaingnya, Hendi, memperoleh total nilai 201, terdiri dari tes akademik 84 dan materi lainnya 117.
Seorang tokoh pemuda Desa Bangunkarya yang enggan disebutkan nama menyebut, Dusun Mekarmulya memang membutuhkan kepala dusun dan seluruh tahapan seleksi sudah dilaksanakan sesuai prosedur hingga menghasilkan pemenang tes.
“Pemenang tes itu Dian. Tapi sekitar seminggu setelah testing, ada sebagian warga yang menolak hasil tes dengan alasan nilai dianggap tidak logis,” ungkapnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga dipengaruhi keberpihakan terhadap peserta yang kalah.
“Tidak ada dasar penolakan hasil tes. Warga yang menolak dimungkinkan pro kepada peserta yang kalah,” kata Ia.
Pada Minggu (17/5/2026) besok, Pemdes berencana menggelar pemilihan kepala Dusun (Pilkadus) secara langsung dengan calon tunggal.
Sementara Dian sebagai peserta dengan nilai tertinggi menolak mengikuti pemilihan itu karena menganggap proses seleksi sudah selesai dan sah.”Dia tetap konsisten terhadap hasil tes,” ungkap Ia.
Ia menilai rencana pemilihan kepala dusun tersebut cacat secara hukum karena dianggap tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Katanya sesuai Perdes, tapi Perdes itu belum selesai. Kalau pun ada, harus jelas dasar hukumnya mengacu ke undang-undang desa yang mana,” kesalnya.
Untuk itu, Ia menilai pemerintah desa terkesan membuat peraturan desa secara mendadak demi mengakomodasi tuntutan sebagian pihak.
“Seharusnya pemerintah mengikuti aturan, bukan mengikuti kemauan. Kalau tetap dilakukan pemilihan kepala dusun, dikhawatirkan ada tendensi terhadap salah satu calon,” ungkap Ia.
Menurutnya, pengangkatan perangkat desa merupakan hak prerogatif kepala desa berdasarkan mekanisme yang sudah berjalan sejak awal.”Kalau mau pemilihan langsung, seharusnya dilakukan sejak awal tahapan,” tegasnya.
Kepala Desa Bangunkarya, Yaya Suryana, membenarkan rencana pemilihan kepala dusun dilakukan atas dasar permintaan masyarakat.
“Waktu saya di Bandung, panitia penjaringan menghubungi bahwa di bawah ada riak. Bahkan masyarakat mengancam akan melakukan demonstrasi kalau hasil tes tetap dipertahankan,” jelasnya.
Yaya kemudian melakukan pembahasan bersama panitia desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berkonsultasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran.
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah desa memutuskan menggelar musyawarah desa khusus hingga membentuk panitia pemilihan kepala dusun.
“Karena saya juga tidak ingin ada demonstrasi. Saya sudah menjabat kepala desa 14 tahun dan ingin menjaga nama baik Desa Bangunkarya,” ungkap Yaya.
Menurut Yaya, pihak desa sebenarnya sudah memanggil kedua calon peserta tes. Namun Dian menolak mengikuti pemilihan ulang dan tidak bersedia membuat surat pengunduran diri secara administratif.
“Itu yang jadi ganjalan. Secara lisan mau mundur, tapi secara administrasi tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, rancangan Perdes terkait mekanisme pemilihan kepala dusun disusun bersama BPD dan berdasarkan arahan Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran.
“Perdes tidak perlu dibuat lama-lama kalau kondisi mendesak seperti ini. Bahannya juga sudah ada,” tegasnya. ***






