Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

Daerah

Kasus Tipu Gelap di Pangandaran Berakhir Restorative Justice

badge-check


					Kasus Tipu Gelap di Pangandaran Berakhir Restorative Justice Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp 430 juta yang menyeret eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran, kini sudah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Empat terduga pelaku tersebut yakni, KN eks Kalak BPBD Kabupaten Pangandaran, BN mantan anggota DPRD Ciamis, serta dua staf perempuan BPBD Pangandaran berinisial MY dan DK sudah menjalani proses RJ bersama pihak korban bernama Gunawan.

Kuasa hukum keempat terduga pelaku, Ade Zaenal Muttaqin, menyampaikan, seluruh pihak kini sudah sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.

“Alhamdulillah semua sudah sepakat untuk permasalahan ini. Kami tidak mengharapkan ada buntut lainnya. Sebagai lawyer, kami juga merangkul korban, apalagi para pelaku. Hari ini, RJ sudah selesai,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Dia pun mengapresiasi peran penyidik, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran dalam mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut.

“Kasus ini betul-betul tantangan luar biasa, tapi alhamdulillah semuanya mengakui dan akhirnya mendapatkan keadilan,” kata Ade.

Sementara pihak korban dalam perkara ini, Gunawan, menyatakan bahwa keluarganya telah menerima hasil penyelesaian secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah sudah selesai dan saya nyatakan keluarga saya sudah menerima keadilan. Semoga hal ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Gunawan menegaskan, bahwa dirinya telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Pangandaran.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dana talang sebesar Rp 430 juta.

Dengan alasan, dana itu akan digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore di BPBD Pangandaran pada Januari hingga Juli 2023.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, perkara itu dinyatakan selesai setelah ada kesepakatan RJ.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan, menyampaikan, terkait kasus penipuan yang sudah ditangani memang sudah RJ.

“Untuk perkara memang sudah di RJ-kan. Dari pihak pelapor melakukan pencabutan pelaporan. Kemudian mereka juga sudah kita proses secara RJ dan prosesnya sudah tuntas. Sehingga, 4 pelaku sudah dikeluarkan dan menyepakati proses RJ itu,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Coko Run 100 Meter Meriahkan Malam di Banjar, Polres Dorong Energi Positif Generasi Muda

18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran

17 Maret 2026 - 14:11 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Pangandaran Siapkan 12 Shuttle Gratis 

17 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ram Cek Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Periksa Bus Umum di Terminal Pangandaran

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Daerah