LENSAPRIANGAN.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp 430 juta yang menyeret eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran, kini sudah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Empat terduga pelaku tersebut yakni, KN eks Kalak BPBD Kabupaten Pangandaran, BN mantan anggota DPRD Ciamis, serta dua staf perempuan BPBD Pangandaran berinisial MY dan DK sudah menjalani proses RJ bersama pihak korban bernama Gunawan.
Kuasa hukum keempat terduga pelaku, Ade Zaenal Muttaqin, menyampaikan, seluruh pihak kini sudah sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.
“Alhamdulillah semua sudah sepakat untuk permasalahan ini. Kami tidak mengharapkan ada buntut lainnya. Sebagai lawyer, kami juga merangkul korban, apalagi para pelaku. Hari ini, RJ sudah selesai,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).
Dia pun mengapresiasi peran penyidik, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran dalam mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kasus ini betul-betul tantangan luar biasa, tapi alhamdulillah semuanya mengakui dan akhirnya mendapatkan keadilan,” kata Ade.
Sementara pihak korban dalam perkara ini, Gunawan, menyatakan bahwa keluarganya telah menerima hasil penyelesaian secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah sudah selesai dan saya nyatakan keluarga saya sudah menerima keadilan. Semoga hal ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Gunawan menegaskan, bahwa dirinya telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Pangandaran.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dana talang sebesar Rp 430 juta.
Dengan alasan, dana itu akan digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore di BPBD Pangandaran pada Januari hingga Juli 2023.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, perkara itu dinyatakan selesai setelah ada kesepakatan RJ.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan, menyampaikan, terkait kasus penipuan yang sudah ditangani memang sudah RJ.
“Untuk perkara memang sudah di RJ-kan. Dari pihak pelapor melakukan pencabutan pelaporan. Kemudian mereka juga sudah kita proses secara RJ dan prosesnya sudah tuntas. Sehingga, 4 pelaku sudah dikeluarkan dan menyepakati proses RJ itu,” tegasnya. ***






