Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

Kasus Tipu Gelap di Pangandaran Berakhir Restorative Justice

badge-check


					Kasus Tipu Gelap di Pangandaran Berakhir Restorative Justice Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talang senilai Rp 430 juta yang menyeret eks Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran, kini sudah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Empat terduga pelaku tersebut yakni, KN eks Kalak BPBD Kabupaten Pangandaran, BN mantan anggota DPRD Ciamis, serta dua staf perempuan BPBD Pangandaran berinisial MY dan DK sudah menjalani proses RJ bersama pihak korban bernama Gunawan.

Kuasa hukum keempat terduga pelaku, Ade Zaenal Muttaqin, menyampaikan, seluruh pihak kini sudah sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.

“Alhamdulillah semua sudah sepakat untuk permasalahan ini. Kami tidak mengharapkan ada buntut lainnya. Sebagai lawyer, kami juga merangkul korban, apalagi para pelaku. Hari ini, RJ sudah selesai,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Dia pun mengapresiasi peran penyidik, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran dalam mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut.

“Kasus ini betul-betul tantangan luar biasa, tapi alhamdulillah semuanya mengakui dan akhirnya mendapatkan keadilan,” kata Ade.

Sementara pihak korban dalam perkara ini, Gunawan, menyatakan bahwa keluarganya telah menerima hasil penyelesaian secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah sudah selesai dan saya nyatakan keluarga saya sudah menerima keadilan. Semoga hal ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Gunawan menegaskan, bahwa dirinya telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Pangandaran.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dana talang sebesar Rp 430 juta.

Dengan alasan, dana itu akan digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore di BPBD Pangandaran pada Januari hingga Juli 2023.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, perkara itu dinyatakan selesai setelah ada kesepakatan RJ.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan, menyampaikan, terkait kasus penipuan yang sudah ditangani memang sudah RJ.

“Untuk perkara memang sudah di RJ-kan. Dari pihak pelapor melakukan pencabutan pelaporan. Kemudian mereka juga sudah kita proses secara RJ dan prosesnya sudah tuntas. Sehingga, 4 pelaku sudah dikeluarkan dan menyepakati proses RJ itu,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah