Menu

Mode Gelap
KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung Angin Kencang Terjang Kalipucang Pangandaran, 9 Rumah Warga Terdampak Ribuan Warga di Pangandaran Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Ini Klarifikasi MBA

Headline

Pengertian Hukum Pidana

badge-check


					Pengertian Hukum Pidana Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Tujuan hukum pidana ada dua, yaitu :

1. Untuk menakut-nakuti setiap orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik.

2. Untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.

Untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik (pelanggaran pidana), maka pelajarilah ilmu kriminologi.

Di dalam kriminologi itulah diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial.

Di samping itu, ada juga ilmu lain yang membantu hukum pidana yaitu ilmu psikologi.

Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana yang bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya, dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

Peristiwa Pidana :

Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.

Unsur-unsur itu terdiri dari :

1. Obyektif

Yaitu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian obyektif disini ialah tindakannya.

2. Subyektif

Yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang).

Dilihat dari unsur-unsur pidana ini, maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagi peristiwa pidana.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu peristiwa pidana ialah sebagai berikut :

1. Harus ada perbuatan

2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalan ketentuan hukum

3. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan

4. Harus berlawanan dengan hukum

5. Harus tersedia ancaman hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pangandaran Soroti Dugaan Keuntungan dalam Menu MBG, Minta Masyarakat Berani Speak Up

28 Februari 2026 - 17:09 WIB

KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026

27 Februari 2026 - 22:03 WIB

Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Pangandaran Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

27 Februari 2026 - 14:59 WIB

Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu

26 Februari 2026 - 19:06 WIB

KUA Cimerak Gelar BRUS di SMK Miftahul Ulum, Bentengi Remaja dari Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Trending di Daerah