Menu ✖

Mode Gelap
Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM

Headline

Pengertian Hukum Pidana

badge-check


					Pengertian Hukum Pidana Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Tujuan hukum pidana ada dua, yaitu :

1. Untuk menakut-nakuti setiap orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik.

2. Untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.

Untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik (pelanggaran pidana), maka pelajarilah ilmu kriminologi.

Di dalam kriminologi itulah diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial.

Di samping itu, ada juga ilmu lain yang membantu hukum pidana yaitu ilmu psikologi.

Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana yang bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya, dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

Peristiwa Pidana :

Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.

Unsur-unsur itu terdiri dari :

1. Obyektif

Yaitu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian obyektif disini ialah tindakannya.

2. Subyektif

Yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang).

Dilihat dari unsur-unsur pidana ini, maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagi peristiwa pidana.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu peristiwa pidana ialah sebagai berikut :

1. Harus ada perbuatan

2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalan ketentuan hukum

3. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan

4. Harus berlawanan dengan hukum

5. Harus tersedia ancaman hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pangan Sedunia 2026, Jamtani Soroti Petani Muda: Lahan Sempit dan Keuntungan Rendah Jadi Penghambat

16 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Kebakaran Hebat Landa Bukit di Karangsari Pangandaran, Lebih 10 Hektare Lahan Terancam

14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Tangani Dampak Kekeringan, Pemkab Pangandaran Siapkan Rp 596 Juta untuk 90 Toren Air

14 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polemik Anggaran Milangkala ke-14, Miftah Mujahid Desak Pemda Pangandaran Buka Rincian Pembiayaan

12 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Tak Diketahui Penyebabnya, Huller Gabah Padi di Ciganjeng Pangandaran Kebakaran Hebat

12 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Trending di Daerah