Menu

Mode Gelap
Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas

Headline

Pengertian Hukum Pidana

badge-check


					Pengertian Hukum Pidana Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Tujuan hukum pidana ada dua, yaitu :

1. Untuk menakut-nakuti setiap orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik.

2. Untuk mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya.

Untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik (pelanggaran pidana), maka pelajarilah ilmu kriminologi.

Di dalam kriminologi itulah diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial.

Di samping itu, ada juga ilmu lain yang membantu hukum pidana yaitu ilmu psikologi.

Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana yang bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya, dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

Peristiwa Pidana :

Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur-unsur pidananya.

Unsur-unsur itu terdiri dari :

1. Obyektif

Yaitu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian obyektif disini ialah tindakannya.

2. Subyektif

Yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang.

Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang).

Dilihat dari unsur-unsur pidana ini, maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagi peristiwa pidana.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu peristiwa pidana ialah sebagai berikut :

1. Harus ada perbuatan

2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalan ketentuan hukum

3. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan

4. Harus berlawanan dengan hukum

5. Harus tersedia ancaman hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekomendasi Menikmati Sunset dan Sunrise di Pangandaran

13 Juni 2026 - 13:03 WIB

Mahasiswa S2 UBHI dan Puskesmas Kalipucang Gelar GEMAR SANSET di PSM, Sasar 700 Santri Lewat Edukasi dan CKG

11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Pangandaran Dorong Lomba Ketahanan Pangan

9 Juni 2026 - 19:25 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Soroti TPP ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Puskesmas – RSUD

7 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hari Lansia Nasional 2026, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh Digelar di Kalipucang Pangandaran

5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Trending di Daerah