Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPGĀ  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Daerah

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Kecam Aksi Intimidasi Kasi Pidsus Terhadap Jurnalis

badge-check

SUKABUMI LENSAPRIANGAN – Tindakan tidak menyenangkan diterima seorang jurnalis media online nasional yang dihardik oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, pada saat acara Hari Bhakti Adyaksa 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin (22/7/2024).

Kejadian berawal saat para jurnalis yang melakukan door stop dengan Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati yang memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi. Ada beberapa pencapaian yang dijelaskan termasuk pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang.

Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati yang menyerahkan kepada Kasi Pidsus, M Taufik Akbar untuk lebih rinci menjelaskan kasus tersebut, mendapatkan pertanyaan dari sejumlah jurnalis termasuk dari kontributor detik.com, SF yang menanyakan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa.

Bukannya mendapatkan jawaban, jurnalis perempuan tersebut dihardik dengan nada tinggi oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, dengan menanyakan kembali kepada jurnalis, siapa yang bilang (ex-Wali Kota Sukabumi diperiksa) dan bertanya kembali, kenapa jurnalis mau bertanya pertanyaan seperti itu.

Mendapatkan perlakuan tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh Kasi Pidsus tersebut. Menurutnya, seorang jurnalis berhak menanyakan hal tersebut kepada narasumber yang kompeten untuk menjawabnya.

“Harusnya tadi tinggal jawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan bertanya kembali ke jurnalisnya. Karena profesi kita berhak untuk bertanya apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang kompeten untuk menjawab pertanyaannya,” ujar Apit.

Walaupun sudah ada permintaan maaf dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kajari Kota Sukabumi, lanjut Apit, harusnya Kasi Pidsus yang bersangkutan langsung, yang meminta maaf kepada jurnalis media online nasional tersebut.

“Jika dibiarkan, ke depannya akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis ketika akan meminta waktu untuk melakukan wawancara. Para pejabat dengan seenaknya bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat nyaman dirinya, padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi,” ujar Apit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Purna Tugas, Kominfo Pangandaran Siarkan Langsung Perpisahan Sekda Kusdiana

6 Mei 2026 - 10:01 WIB

IJTI: Jangan Korbankan Jurnalis, Selamatkan Pilar Keempat Demokrasi

2 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lapas Kelas IIB Ciamis Dorong Kreativitas Warga Binaan Lewat Pojok Musik

30 April 2026 - 20:48 WIB

Baksos Anggota DPR Ida Nurlaela Bersama Hesti Mulyati Bangun Kembali Rumah Terdampak Bencana di Pangandaran

30 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Daerah