Menu

Mode Gelap
JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu

Daerah

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas, 3 Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas, 3 Orang Jadi Tersangka Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Resnarkoba Polres Pangandaran ungkap tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama.

Pertama, tersangka ditangkap di TKP wilayah bulak laut RT 03/04, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB

“Tersangka yang diamankan yakni, inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran,” katanya, Selasa (18/2/2025).

Barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone.

Barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.

“Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” ungkap Mujianto.

Kedua, tersangka inisial ENK (26) ditangkap di TKP wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Awal 2025 Ini, 9 Pejabat Eselon Dua Dilantik Bupati Pangandaran

Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.

“Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol,” paparnya.

APKLINDO Jabar Laksanakan Musprov II 2025 di Pangandaran

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar,” tegasnya. [TT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Doa dan Lilin di Pantai Pangandaran, Solidaritas Jurnalis untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau

21 September 2026 - 10:22 WIB

Pemdes Limusgede Gelar Pendidikan Jurnalistik, Tingkatkan SDM Perangkat dan Lembaga 

19 September 2026 - 15:34 WIB

Harhubnas 2026 di Nusawiru, Pemkot Banjar Dorong Transportasi yang Mudahkan Mobilitas Warga

19 September 2026 - 15:12 WIB

JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran

19 September 2026 - 10:55 WIB

ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos

17 September 2026 - 18:39 WIB

Trending di Daerah