Menu

Mode Gelap
KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung Angin Kencang Terjang Kalipucang Pangandaran, 9 Rumah Warga Terdampak Ribuan Warga di Pangandaran Diduga Jadi Korban Investasi Bodong, Ini Klarifikasi MBA

News

Presiden dan Jaksa Agung Soroti Kinerja Jaksa Daerah, Kasus DPRD Banjar Jadi Ujian

badge-check


					Presiden dan Jaksa Agung Soroti Kinerja Jaksa Daerah, Kasus DPRD Banjar Jadi Ujian Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Kinerja jaksa di daerah kembali disorot. Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah acara bersama Jaksa Agung, mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kita tidak ingin cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” ujar Prabowo, di Jakarta, Senin, (20/10/2025).

Presiden menekankan pentingnya nurani dalam penegakan hukum. Ia meminta aparat tidak mencari-cari kesalahan masyarakat kecil yang kehidupannya sudah berat.

“Jangan cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tambah Prabowo.

Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan akan menindak aparat yang gagal mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, terutama di wilayah yang rawan praktik korupsi.

“Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho,” ujar Burhanuddin, pada Jumat, (17/10/2025) lalu.

“Nanti mana kejari yang tidak ada perkaranya korupsi, padahal kita tahu perkara korupsi di situ ada, saya akan tindak, setidak-tidaknya saya akan mutasi, mungkin (jabatannya) tidak sebaik yang dia duduki sekarang itu,” paparnya.

1. Kasus Banjar dan Sorotan atas Unsur Niat Jahat

Sorotan publik terhadap kinerja kejaksaan daerah menguat seiring perkembangan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.

Kasus ini menyeret eks Ketua DPRD Banjar dari Partai Golkar, Dadang R. Kalayubi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjar, Rachmawati.

Dalam persidangan 15 Oktober 2025, yang menghadiri saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H, kontradiksi muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar mencoba menegakkan asas fiksi hukum.

Bahwa setiap pejabat negara, termasuk Sekwan, dianggap mengetahui seluruh peraturan (termasuk pajak PPh 21) yang mengatur kewenangannya.

Namun, Somawijaya menegaskan bahwa asas fiksi hukum tidak serta-merta menggugurkan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat.

“Tidak. Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana,” tegas Somawijaya.

2. Pelaksanaan Peraturan Sah Tak Bisa Dipidana

Somawijaya menjelaskan, Rachmawati sebagai Sekwan melaksanakan peraturan yang sah secara hukum positif.

“Jika peraturan yang dijalankan adalah hukum positif yang berlaku, maka perbuatan itu tidak melawan hukum. Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelas Somawijaya.

Meski demikian, Ia mengakui terdapat dampak negatif pada keuangan daerah dari pelaksanaan kebijakan tunjangan tersebut. Namun, kerugian administratif tidak serta-merta menjadi dasar pidana.

“Jika pembuatan peraturan dilakukan secara sah namun menimbulkan kerugian akibat kelalaian administratif, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme administratif terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pidana.”

“Menjadikan masalah administratif langsung sebagai pidana adalah pendekatan yang keliru,” jelas Somawijaya.

3. Ujian bagi Konsistensi Penegakan Hukum

Pengadilan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Banjar telah bergulir sejak 14 Juli 2025 hingga 15 Oktober 2025. Pengadilan telah menghadirkan lebih dari 15 saksi dari pihak JPU Kejari Kota Banjar. Sementara dari pihak terdakwa, masing-masing menghadirkan satu saksi ahli.

Para terduga tersangka yang dipidanakan ini sudah mendekam di dalam Rutan Sukamiskin sejak April 2025 tanpa kepastian hukum.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan kedua terdakwa.

Perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di daerah, sekaligus cerminan sejauh mana arahan Presiden dan Jaksa Agung diterapkan secara nyata di lapangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pangandaran Soroti Dugaan Keuntungan dalam Menu MBG, Minta Masyarakat Berani Speak Up

28 Februari 2026 - 17:09 WIB

KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026

27 Februari 2026 - 22:03 WIB

Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Pangandaran Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

27 Februari 2026 - 14:59 WIB

Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu

26 Februari 2026 - 19:06 WIB

KUA Cimerak Gelar BRUS di SMK Miftahul Ulum, Bentengi Remaja dari Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Trending di Daerah