Menu

Mode Gelap
Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan

Daerah

Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor

badge-check


					Dalam Lima Jam, Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran Ungkap dan Tangkap Komplotan Curanmor Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Komplotan pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Unit Resmob SatReskrim Polres Pangandaran.

Ada lima orang dalam komplotan Curanmor itu yakni, Sahari (50) asal Cigugur, Iwan (51), Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) dari Kabupaten Garut.

Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi seusai mencuri sepeda motor yang digunakan dua WNA di kawasan wisata Pantai Madasari Kecamatan Cimerak pada tanggal 21 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, kurang dari 5 jam pihaknya berhasil mengungkap adanya kejadian Curanmor menimpa dua warga negara asing di Madasari.

Hasil pengembangan perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing.

“Yaitu, dua orang selaku eksekutor (Iwan dan Deden), dua sebagai joki (Dede dan Suhendar) dan satu orang sebagai penadah (Sahari),” katanya, Senin (1/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan lebih dari 24 kejadian perkara.

“Mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus di wilayah hukum Polres Pangandaran dan 7 di wilayah Tasikmalaya,” ungkap Idas.

Setelah didalami, komplotan tersangka ini adalah pelaku lintas Kabupaten. Menurut pengakuan tersangka, 24 kasus pencurian itu dilakukan selama 2 bulan belakangan ini.

Terakhir, korban WNA bernama Le Roy dan Leander Jordy berasal dari negara Belgia. Keduanya merupakan turis yang tujuannya berkeliling ke seluruh pulau di Indonesia.

“Kebetulan mereka transit di wilayah hukum Polres Pangandaran. Tapi, pas nginep, kedua kendaraannya itu hilang,” paparnya.

Sejauh ini Polisi sudah mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang rata-rata dari seorang penadah.

“Kami juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, 4 orang tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 juncto 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Untuk satu orang penadah atau penerima kendaraan, kita terapkan di pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tegas Idas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

3 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

3 Februari 2026 - 15:26 WIB

Bau Menyengat, PHRI Bantah Limbah di Pantai Pangandaran dari Hotel

3 Februari 2026 - 12:49 WIB

Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Lalu Lintas Tertib

2 Februari 2026 - 20:34 WIB

Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran

2 Februari 2026 - 12:36 WIB

Trending di Bisnis