Menu

Mode Gelap
Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas

Bisnis

Diduga Sudah Tak Sejalan, Yayasan Adlan Sehat Sejahtera Lepas SPPG Sindangwangi

badge-check


					Diduga Sudah Tak Sejalan, Yayasan Adlan Sehat Sejahtera Lepas SPPG Sindangwangi Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Pengurus Yayasan Adlan Sehat Sejahtera di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mengeluarkan surat pernyataan resmi.

Surat pernyataan itu menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi tidak lagi berada di bawah naungan yayasan tersebut.

Surat pernyataan itu diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2025, dan ditandatangani Ketua Yayasan, Advie Alfian.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa SPPG Sindangwangi dengan Nomor ID 21ZRE6C2, yang dimiliki oleh Yayat Candrahayat, terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan, resmi tidak lagi menjadi bagian dari Yayasan Adlan Sehat Sejahtera.

“Bahwa dapur tersebut dimulai per hari ini sudah bukan di bawah naungan Yayasan Adlan Sehat Sejahtera,” demikian kutipan isi surat pernyataan tersebut.

Dengan keputusan itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaporan SPPG serta proses pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi mengatasnamakan Yayasan Adlan Sehat Sejahtera, dan harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya diketahui, Yayasan Adlan Sehat Sejahtera menaungi dua SPPG, yakni SPPG Kedungwuluh dan SPPG Sindangwangi.

Dengan adanya surat pernyataan ini, maka SPPG Sindangwangi tidak lagi berada dalam struktur kelembagaan yayasan tersebut.

Sementara syarat pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG mencakup legalitas badan usaha (PT/CV/Koperasi/Yayasan), NIB, NPWP, sertifikat higienis sanitasi (SLHS), dan kesiapan sarana-prasarana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi dari koordinator MBG di Kabupaten Pangandaran terkait operasional SPPG Sindangwangi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa S2 UBHI dan Puskesmas Kalipucang Gelar GEMAR SANSET di PSM, Sasar 700 Santri Lewat Edukasi dan CKG

11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Pangandaran Dorong Lomba Ketahanan Pangan

9 Juni 2026 - 19:25 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Soroti TPP ASN dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Puskesmas – RSUD

7 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hari Lansia Nasional 2026, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh Digelar di Kalipucang Pangandaran

5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Polimek di Puskesmas, Begini Respon Dinkes Pangandaran

5 Juni 2026 - 11:41 WIB

Trending di Daerah