Menu

Mode Gelap
Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung

Bisnis

Diduga Sudah Tak Sejalan, Yayasan Adlan Sehat Sejahtera Lepas SPPG Sindangwangi

badge-check


					Diduga Sudah Tak Sejalan, Yayasan Adlan Sehat Sejahtera Lepas SPPG Sindangwangi Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Pengurus Yayasan Adlan Sehat Sejahtera di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mengeluarkan surat pernyataan resmi.

Surat pernyataan itu menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi tidak lagi berada di bawah naungan yayasan tersebut.

Surat pernyataan itu diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2025, dan ditandatangani Ketua Yayasan, Advie Alfian.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa SPPG Sindangwangi dengan Nomor ID 21ZRE6C2, yang dimiliki oleh Yayat Candrahayat, terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan, resmi tidak lagi menjadi bagian dari Yayasan Adlan Sehat Sejahtera.

“Bahwa dapur tersebut dimulai per hari ini sudah bukan di bawah naungan Yayasan Adlan Sehat Sejahtera,” demikian kutipan isi surat pernyataan tersebut.

Dengan keputusan itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaporan SPPG serta proses pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi mengatasnamakan Yayasan Adlan Sehat Sejahtera, dan harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen dibuat dan ditandatangani secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya diketahui, Yayasan Adlan Sehat Sejahtera menaungi dua SPPG, yakni SPPG Kedungwuluh dan SPPG Sindangwangi.

Dengan adanya surat pernyataan ini, maka SPPG Sindangwangi tidak lagi berada dalam struktur kelembagaan yayasan tersebut.

Sementara syarat pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG mencakup legalitas badan usaha (PT/CV/Koperasi/Yayasan), NIB, NPWP, sertifikat higienis sanitasi (SLHS), dan kesiapan sarana-prasarana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi dari koordinator MBG di Kabupaten Pangandaran terkait operasional SPPG Sindangwangi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Haduh! Kabel Telkom Terseret Kontainer di Tikungan Putrapinggan Pangandaran

11 Maret 2026 - 03:57 WIB

Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran

10 Maret 2026 - 20:56 WIB

Menjelang Idulfitri, CFD Cilalay Padaherang Tetap Ramai Dipadati Warga

8 Maret 2026 - 18:36 WIB

Satgas Percepatan MBG Pangandaran Evaluasi Kelayakan Makanan Setiap SPPG

8 Maret 2026 - 13:50 WIB

Polres Banjar dan Pemkot Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Jabar–Jateng

7 Maret 2026 - 18:52 WIB

Trending di Daerah