LENSAPRIANGAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap terhadap keberadaan, legalitas, dan aktivitas lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Mutiara Sunnah di tengah meningkatnya keresahan sosial di masyarakat.
Perwakilan LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan hukum berdasarkan observasi, investigasi awal, serta aduan masyarakat yang telah dihimpun.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian aparat dan instansi terkait.
Pertama, LBH Ansor menyoroti dugaan ketidaksesuaian struktur kepengurusan yayasan dengan prinsip keterbukaan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership).
“Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta maupun dokumen legal hanya bertindak sebagai nominee atau perpanjangan tangan pihak lain di belakang layar,” kata Wifki.
Ia menyebut kondisi tersebut, apabila terbukti, dinilai tidak sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang ditujukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kedua, LBH Ansor juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset yayasan. Menurut Wifki, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, khususnya Pasal 5, yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak terafiliasi.
Ketiga, LBH Ansor menyoroti pengelolaan dana publik dan donasi yang dikumpulkan untuk pembangunan masjid.
Wifki menyatakan pihaknya melihat adanya ketidakseimbangan antara intensitas penggalangan dana dengan progres pembangunan di lapangan.
“Pembangunan masjid yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana umat,” ujarnya.
Menurut dia, apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka hal tersebut dapat dikaji dalam ketentuan pidana terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.
Selain aspek hukum dan keuangan, LBH Ansor juga menilai aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
Wifki mengatakan terdapat kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa aktivitas lembaga itu tidak sejalan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat sehingga berpotensi mengganggu kerukunan.
Atas dasar itu, LBH GP Ansor Pangandaran meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pendalaman serta memastikan seluruh aktivitas lembaga berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Mutiara Sunnah terkait sejumlah pernyataan dan dugaan yang disampaikan LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran. ***






