Menu

Mode Gelap
Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu Aquarium Indonesia Pangandaran Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Pesta Rakyat Bawah Laut Ratusan Anggota PKTMPP di Pangandaran Perkuat Silaturahmi, Siap Pasang Banner di Lahan Garapan Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan, Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Luncurkan Program ULAS di Langkaplancar Warga Sekitar SPPG Pananjung Dua Pangandaran, Keluhkan Pola Pengadaan Bahan Baku MBG

Daerah

LBH Ansor Pangandaran Soroti Legalitas dan Aktivitas Yayasan Mutiara Sunnah, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

badge-check


					LBH Ansor Pangandaran Soroti Legalitas dan Aktivitas Yayasan Mutiara Sunnah, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap terhadap keberadaan, legalitas, dan aktivitas lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Mutiara Sunnah di tengah meningkatnya keresahan sosial di masyarakat.

Perwakilan LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran, Wifki Mubarok, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan hukum berdasarkan observasi, investigasi awal, serta aduan masyarakat yang telah dihimpun.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian aparat dan instansi terkait.

Pertama, LBH Ansor menyoroti dugaan ketidaksesuaian struktur kepengurusan yayasan dengan prinsip keterbukaan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership).

“Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta maupun dokumen legal hanya bertindak sebagai nominee atau perpanjangan tangan pihak lain di belakang layar,” kata Wifki.

Ia menyebut kondisi tersebut, apabila terbukti, dinilai tidak sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang ditujukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua, LBH Ansor juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset yayasan. Menurut Wifki, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, khususnya Pasal 5, yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembina, pengurus, pengawas, maupun pihak terafiliasi.

Ketiga, LBH Ansor menyoroti pengelolaan dana publik dan donasi yang dikumpulkan untuk pembangunan masjid.

Wifki menyatakan pihaknya melihat adanya ketidakseimbangan antara intensitas penggalangan dana dengan progres pembangunan di lapangan.

“Pembangunan masjid yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana umat,” ujarnya.

Menurut dia, apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka hal tersebut dapat dikaji dalam ketentuan pidana terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Selain aspek hukum dan keuangan, LBH Ansor juga menilai aktivitas yang dilakukan yayasan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

Wifki mengatakan terdapat kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa aktivitas lembaga itu tidak sejalan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat sehingga berpotensi mengganggu kerukunan.

Atas dasar itu, LBH GP Ansor Pangandaran meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pendalaman serta memastikan seluruh aktivitas lembaga berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Mutiara Sunnah terkait sejumlah pernyataan dan dugaan yang disampaikan LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JPKP Perjuangkan Solusi Banjir dan Nasib Petani di Pangandaran

25 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM

23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Afnalink Perkuat Legalitas Mitra ISP dan Tertibkan Infrastruktur Jaringan di Pangandaran

20 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Perkuat Swasembada Pangan Nasional, Polres Banjar Gerakkan Petani Tanam 200 Kg Bawang Putih

19 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu

19 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Trending di Daerah