Menu ✖

Mode Gelap
Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM

Daerah

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

badge-check


					LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Tumpahan material batu bara di perairan Pangandaran memicu desakan keras agar kasus tersebut tidak berhenti pada proses penyelamatan dan evakuasi kapal semata.

Ketua LBH Ansor Pangandaran, Miftah Mujahid, S.H., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Miftah, berdasarkan berbagai laporan lapangan, sebaran material batu bara diduga telah mencapai sejumlah kawasan pesisir dan berpotensi mengancam wilayah konservasi, area tangkap nelayan, ekosistem laut, hingga sektor pariwisata yang menjadi penopang utama ekonomi masyarakat Pangandaran.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan pelayaran, tetapi harus dikaji sebagai dugaan tindak pencemaran lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, sosial, kesehatan, dan ekonomi dalam jangka panjang.

“Peristiwa ini tidak boleh berhenti hanya pada proses evakuasi kapal. Harus ada investigasi menyeluruh, pemulihan lingkungan, ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup dan masa depan pariwisata Pangandaran tidak boleh dikorbankan,” tegasnaya, Jumat (19/6/2026).

Potensi Pelanggaran Sejumlah Regulasi

LBH Ansor menilai terdapat sejumlah aturan yang berpotensi berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila terbukti terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana, serta wajib melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mewajibkan setiap aktivitas di wilayah laut untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama apabila pencemaran terbukti berdampak pada kawasan konservasi dan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem.

Keempat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal, aspek keselamatan pelayaran, maupun pengangkutan muatan yang menyebabkan pencemaran laut.

Kelalaian Berpotensi Menjadi Unsur Pidana

LBH Ansor menekankan bahwa dalam hukum pidana lingkungan, pertanggungjawaban tidak selalu mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Kelalaian yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain korporasi, pertanggungjawaban hukum juga dapat mengarah kepada pihak yang memiliki kewenangan operasional, termasuk direksi, penanggung jawab lapangan, nakhoda, maupun pihak yang memberikan perintah apabila terbukti memiliki keterkaitan terhadap terjadinya pencemaran.

Masyarakat Berhak Menuntut Ganti Rugi

Dari sisi perdata, masyarakat yang terdampak disebut memiliki hak untuk menuntut pemulihan dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Kerugian yang berpotensi muncul antara lain penurunan hasil tangkapan nelayan, berkurangnya kunjungan wisatawan, kerugian pelaku usaha wisata, petambak dan pembudidaya perikanan, hingga biaya rehabilitasi lingkungan.

LBH Ansor menyebut mekanisme hukum yang dapat ditempuh tidak hanya melalui gugatan individual, tetapi juga class action maupun citizen lawsuit apabila terdapat kepentingan publik yang dirugikan.

Ancaman Kesehatan dan Ekonomi

Selain aspek hukum, tumpahan batu bara juga dinilai berpotensi memunculkan persoalan kesehatan dan ekonomi.

Paparan debu batu bara diketahui dapat memicu gangguan saluran pernapasan, iritasi mata dan kulit, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi kelompok rentan yang memiliki riwayat gangguan paru.

Dalam kondisi tertentu, kandungan logam berat pada material batu bara juga dikhawatirkan berpotensi masuk ke rantai makanan laut apabila tidak segera dilakukan penanganan.

Dari sisi ekonomi, Pangandaran yang bertumpu pada sektor wisata dan perikanan dinilai menghadapi risiko penurunan jumlah wisatawan, kerugian pelaku hotel dan UMKM, menurunnya pendapatan nelayan, serta ancaman terhadap citra destinasi wisata dan kawasan konservasi pesisir.

Ajakan kepada Masyarakat dan Tuntutan kepada Pemerintah

LBH Ansor mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan kondisi pencemaran secara bertanggung jawab, melaporkan dampak yang dialami kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, serta tidak mengambil material batu bara yang tersebar di wilayah pesisir.

Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi menyeluruh.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan kajian kerusakan ekosistem laut.

Syahbandar dan otoritas pelayaran memeriksa aspek keselamatan kapal.

Aparat penegak hukum mengusut dugaan unsur pidana lingkungan.

Perusahaan penanggung jawab segera melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

LBH Ansor menegaskan bahwa penanganan peristiwa ini harus dilakukan secara transparan dan berbasis pemulihan agar dampak ekologis maupun ekonomitidak berkembang menjadi krisis jangka panjang bagi Pangandaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Diketahui Penyebabnya, Huller Gabah Padi di Ciganjeng Pangandaran Kebakaran Hebat

12 Oktober 2026 - 08:52 WIB

JPKP Dorong Percepatan Penanganan Banjir 700 Hektare Sawah di Pangandaran

11 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Wakil Wali Kota Banjar Pantau Program BTQ, Uji Langsung Kemampuan Baca Al Quran Siswa SD

10 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Cerita Sarkam, Tukang Bangunan Asal Pangandaran yang Tergiur Gaji Tinggi, Pulang dari Batam Tanpa Hasil

10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Polres Banjar Gelar Sertijab, Tiga Pejabat Utama Siap Emban Tugas Baru

8 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Trending di Daerah