LENSAPRIANGAN.COM – Pilkada 2024 ini, ada beberapa yang menjadi evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Pasalnya, ada satu warga yang dipidanakan akibat melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu.
“Pertama, tentang partisipasi masyarakat dan kedua terkait pelaksanaan proses kampanye nanti,” kata Muhtadin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran di Margacinta Cijulang, tidak lama ini
Menurutnya, pelaksanaan proses kampanye menjadi satu titik fokusnya agar kampanye tersebut betul-betul menjadi sarana pasar gagasan.
“Kalau dalam perspektif kami, agar kampanye itu betul-betul menjadi sarana edukasi politik dan pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Karena dalam Pilkada tahun 2020 kemarin, Ia mengingatkan ada masyarakat Pangandaran yang di proses sampai dipidana Pilkada.”Kami harap di Pemilu 2024, hal itu tidak ada,” ucap Muhtadin.
Agar menjadi edukasi bagi masyarakat, berarti mulai dari kesadarannya, kemudian pemahamannya bahwa money politics dan seterusnya itu ada sanksinya.
Sementara untuk edukasi tersebut, tentu KPU Kabupaten Pangandaran akan gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
“Ya, edukasi tentang money politics, pelanggaran Pemilu, administrasi dan sebagainya,” ujarnya. *