Menu

Mode Gelap
HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit Keindahan Pantai Karapyak Pangandaran Dikotori Banyak Sampah Perjuangan Perangkat Desa di Pangandaran, Penghasilan Masih Dibawah UMR Tari Parigel 2025 di Pantai Batu Karas Pangandaran Kenalkan Wisata dengan Budaya Priangan Timur Klarifikasi Puskesmas Pangandaran soal Diugaan Tidak Melayani Seorang Balita Deretan Event Seru di Pangandaran Bulan Juni Juli 2025

Bisnis

Gubernur Jabar Ampuni Denda dan Tunggakan Pokok Pajak, Samsat Pangandaran Sampaikan Persyaratannya

badge-check


					Gubernur Jabar Ampuni Denda dan Tunggakan Pokok Pajak, Samsat Pangandaran Sampaikan Persyaratannya Perbesar

LENSAPRINGAN.COM – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Pangandaran menyambut kabar gembira dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk masyarakat di Jawa Barat.

Hadiah lebaran Idul Fitri yang diberikan Gubernur Jawa Barat yaitu berupa pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor P3D atau Samsat Pangandaran H. Endun Abdullah Syafi’i, Kamis (20/3/2025).

“Bapak Gubernur Jawa Barat memberikan pengampunan denda dan tunggakan bagi wajib pajak yang masih menunggak,” jelasnya.

Adapun untuk persyaratannya, bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun, pemilik diwajibkan membawa kendaraan tersebut, serta dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP.

“Yang paling penting bawa kendaraan ke kantor kami untuk di lakukan cek fisik. Setelah itu baru proses penetapan pajak,” ungkap Adun.

Kemudian bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraannya, misal, dari Tasikmalaya ingin mutasikan kendaraannya ke Pangandaran, agar mendatangi kantor Samsat Tasikmalaya untuk mencabut berkas.

Bagi yang menunggak pajak 5 tahun harus membawa kendaraannya untuk di lakukan cek fisik.

“Setelah mencabut berkas langsung masuk ke bagian loket mutasi, lalu di verifikasi dan selesai. Untuk mutasi kendaraan di wilayah Jawa Barat itu masih bebas denda dan bebas wajib pokok,” jelasnya.

Adun mengatakan, program ini mulai pada hari ini, Kamis 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Tunggakan pajak akan dihapus dan cukup membayar biaya pokok pajak satu tahun berjalan.

“Untuk kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, pemilik cukup datang ke Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku.”

“Jika plat nomor sudah kedaluwarsa, pemilik wajib datang ke Samsat Kabupaten Pangandaran untuk melakukan cek fisik kendaraan,” paparnya.

Diduga Menipu, Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat Pangandaran akan melayani daei hari Senin hingga Minggu setiap pukul 08.00 – 14.00 WIB selama program ini berlangsung yakni dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

“Hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka sampai program ini berakhir,” ungkap Adun.

Setelah periode penghapusan denda dan tunggakan ini berakhir, akan ada tindakan tegas bagi kendaraan yang masih belum membayar pajak.

Terkini, Harga Kebutuhan Pokok di Pangandaran Mendekati Hari Raya Idul Fitri

Jika kendaraan yang masih memiliki STNK dan BPKB kedapatan tidak membayar pajak, maka akan dihapus dari register administrasi.

Nanti tinggal dari pihak Satlantas Polres Pangandaran yang melakukan tindakan. “Ayo buruan mumpung pak Gubernur ngasih kado, belum tentu tahun depan ada lagi,” ajaknya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Medis Jadi Sorotan, RSUD Pandega Pangandaran Sampaikan Klarifikasi

9 Oktober 2025 - 15:43 WIB

HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit

7 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi di Pangandaran Gelar Road Show Edukasi Bahaya Narkoba dan Kriminalitas

5 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Polres Pangandaran Amankan Napak Jagat Pasundan Hariring 2025 di Cijulang

27 September 2025 - 19:10 WIB

Polisi di Pangandaran Amankan Perbatasan Jabar-Jateng pada Hari Tani Nasional

24 September 2025 - 08:41 WIB

Trending di Daerah