Menu

Mode Gelap
Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan

Daerah

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Kecam Aksi Intimidasi Kasi Pidsus Terhadap Jurnalis

badge-check

SUKABUMI LENSAPRIANGAN – Tindakan tidak menyenangkan diterima seorang jurnalis media online nasional yang dihardik oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, pada saat acara Hari Bhakti Adyaksa 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin (22/7/2024).

Kejadian berawal saat para jurnalis yang melakukan door stop dengan Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati yang memaparkan capaian kinerja Kejari Kota Sukabumi. Ada beberapa pencapaian yang dijelaskan termasuk pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang.

Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati yang menyerahkan kepada Kasi Pidsus, M Taufik Akbar untuk lebih rinci menjelaskan kasus tersebut, mendapatkan pertanyaan dari sejumlah jurnalis termasuk dari kontributor detik.com, SF yang menanyakan apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa.

Bukannya mendapatkan jawaban, jurnalis perempuan tersebut dihardik dengan nada tinggi oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, dengan menanyakan kembali kepada jurnalis, siapa yang bilang (ex-Wali Kota Sukabumi diperiksa) dan bertanya kembali, kenapa jurnalis mau bertanya pertanyaan seperti itu.

Mendapatkan perlakuan tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh Kasi Pidsus tersebut. Menurutnya, seorang jurnalis berhak menanyakan hal tersebut kepada narasumber yang kompeten untuk menjawabnya.

“Harusnya tadi tinggal jawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan bertanya kembali ke jurnalisnya. Karena profesi kita berhak untuk bertanya apalagi saat itu Kasi Pidsus sebagai narasumber yang kompeten untuk menjawab pertanyaannya,” ujar Apit.

Walaupun sudah ada permintaan maaf dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kajari Kota Sukabumi, lanjut Apit, harusnya Kasi Pidsus yang bersangkutan langsung, yang meminta maaf kepada jurnalis media online nasional tersebut.

“Jika dibiarkan, ke depannya akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis ketika akan meminta waktu untuk melakukan wawancara. Para pejabat dengan seenaknya bisa memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat nyaman dirinya, padahal itu pertanyaan penting dan tidak menyinggung pribadi,” ujar Apit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

3 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

3 Februari 2026 - 15:26 WIB

Bau Menyengat, PHRI Bantah Limbah di Pantai Pangandaran dari Hotel

3 Februari 2026 - 12:49 WIB

Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Lalu Lintas Tertib

2 Februari 2026 - 20:34 WIB

Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran

2 Februari 2026 - 12:36 WIB

Trending di Bisnis