Menu

Mode Gelap
Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput BUMDes Masawah Soroti Krisis Sampah di Pantai Madasari, Desak Pemkab Pangandaran Bertindak Tegas Overload, Truk Bermuatan Kayu di Pangandaran Terguling Kecelakaan Mobil Wisatawan asal Tasikmalaya di Pangandaran, 1 Orang MD dan 17 Luka-Luka

Bisnis

Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran ada Perubahan Mekanisme 

badge-check


					Kantor badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Perbesar

Kantor badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli (Arul) menyebut, ada perubahan mekanisme wajib pajak hotel dan restoran.

Perubahan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pedoman umum pajak retribusi daerah.

 

“Kalau dulu berdasarkan undang-undang 28 pajak itu lapor dulu baru stor,” kata Arul, Kamis, (20/6/2024).

 

Ia mencontohkan, Misal periode bulan juni, yang dilaporkan bulan mei. Dilaporkanya tanggal 15. Kemudian disetorkan ahir bulan juni.

 

“Nah, sekarang mekanismenya berubah. Jadi harus setor dulu baru laporan,” katanya.

 

Sebab, di PP nomor 35 disebutkan bahwa setor pajak itu dibatasi sampai tanggal 10 bulan berikutnya.

 

“Misal sekarang kan bulan juni, jadi setor pajak itu bisa harian bisa mingguan. Sebulan itu bisa 3 – 4 kali. Sampe 10 juli itu batas penyetoran,” jelasnya.

 

Menurutnya, pembayaran pajak tidak harus menunggu satu bulan. Sebab, ketika week end pihak hotel dan restoran sudah mendapatkan uang termasuk dengan pajaknya.

 

“Nah minggunya aja bisa langsung di setorkan. Kan sekarang bisa online, Bisa menggunakan Qris, Pitur akun dan nomer prabayar atau bisa bayar pas hari seninnya,” ucapnya.

 

Arul berencana perubahan ini akan segera di sosialisasikan kepada wajib pajak. Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi manajer hotel di Pangandaran.

 

Bahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak PHRI kaitanya dengan mensosialisasikan peraturan tersebut.

 

“Rencananya sosialisasi tersebut pada hari kamis atau jumat pekan depan,” kata Arul. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Perpisahan Sekda Kusdiana, Disdikpora Pangandaran Datang Koboy Lengkap dengan Kudanya

6 Mei 2026 - 10:23 WIB

Purna Tugas, Kominfo Pangandaran Siarkan Langsung Perpisahan Sekda Kusdiana

6 Mei 2026 - 10:01 WIB

IJTI: Jangan Korbankan Jurnalis, Selamatkan Pilar Keempat Demokrasi

2 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lapas Kelas IIB Ciamis Dorong Kreativitas Warga Binaan Lewat Pojok Musik

30 April 2026 - 20:48 WIB

Baksos Anggota DPR Ida Nurlaela Bersama Hesti Mulyati Bangun Kembali Rumah Terdampak Bencana di Pangandaran

30 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Daerah