Menu

Mode Gelap
Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga Asyik!!! Camat di Pangandaran Panen Raya Jagung Angin Kencang Terjang Kalipucang Pangandaran, 9 Rumah Warga Terdampak

Daerah

Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan

badge-check


					Satpol PP Pangandaran Tertibkan 253 Banner dan Spanduk Iklan yang Melanggar Aturan Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan ratusan banner dan spanduk iklan yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju objek wisata Pangandaran, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi.

Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi seperti baliho, banner, dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan izin, menyalahi aturan penempatan, serta yang diketahui menunggak pajak.

Menurut Bangi, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan iklan, seperti di pinggir jalan raya, fasilitas umum, serta area publik lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan pemasangan alat peraga promosi tidak mengganggu lalu lintas maupun merusak estetika lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan yang berlaku.

Dari hasil penertiban yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.

Adapun rincian banner yang diamankan antara lain:

  • Exsis: 127 buah
  • Smartfren: 23 buah
  • XL: 38 buah
  • Telkomsel: 13 buah
  • M3: 7 buah
  • Indomaret: 2 buah
  • Maxim: 11 buah
  • Yamaha: 1 buah
  • Rokok Grow: 3 buah
  • Lain-lain: 28 buah

Total keseluruhan banner dan spanduk yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 253 buah. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air Sumur Masih Kotor Pasca Banjir, Warga Dusun Anggaraksan Pangandaran Keluhkan Kesehatan

6 Maret 2026 - 03:22 WIB

21 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang, Kades Paledah Salurkan Bantuan dari BPBD Pangandaran

5 Maret 2026 - 17:06 WIB

Kejutan Ramadan Bagi Nenek Dinem di Ciganjeng, Dapat Rumah Baru dari Polres Pangandaran

4 Maret 2026 - 17:04 WIB

Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta

2 Maret 2026 - 17:59 WIB

DPRD Pangandaran Soroti Dugaan Keuntungan dalam Menu MBG, Minta Masyarakat Berani Speak Up

28 Februari 2026 - 17:09 WIB

Trending di Bisnis