LENSAPRIANGAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan ratusan banner dan spanduk iklan yang melanggar aturan pemasangan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju objek wisata Pangandaran, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi.
Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi seperti baliho, banner, dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan izin, menyalahi aturan penempatan, serta yang diketahui menunggak pajak.
Menurut Bangi, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan iklan, seperti di pinggir jalan raya, fasilitas umum, serta area publik lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan pemasangan alat peraga promosi tidak mengganggu lalu lintas maupun merusak estetika lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan yang berlaku.
Dari hasil penertiban yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.
Adapun rincian banner yang diamankan antara lain:
- Exsis: 127 buah
- Smartfren: 23 buah
- XL: 38 buah
- Telkomsel: 13 buah
- M3: 7 buah
- Indomaret: 2 buah
- Maxim: 11 buah
- Yamaha: 1 buah
- Rokok Grow: 3 buah
- Lain-lain: 28 buah
Total keseluruhan banner dan spanduk yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 253 buah. (Wwn)






