LENSAPRIANGAN.COM – Faktor ekonomi dan gaya hidup membuat puluhan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran ajukan izin cerai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman mengatakan, jumlah pengajuan izin cerai tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 sebanyak 15 ASN.
“Pengajuan izin cerai ASN tahun 2023 sekarang tercatat sebanyak 21 ASN. Artinya meningkat dibanding tahun 2022,” kata Wawan, Kamis (6/6/2024).
Menurut wawan, pengajuan izin cerai beragam alasan, ia menyebut lantaran faktor ekonomi.
Pihaknya juga menyoroti soal gaya hidup ASN saat ini. Sebab, ia menilai gaya hidupnya mewah dan tak terkontrol.
“Kalau misalkan faktor ekonomi kan dilihat dari gaya hidup. Kebanyakan diduga manajemen keuangannya tidak teratur,” katanya.
Menurutnya, manajemen keuangan keluarga jadi pemicu besar bagi ASN. Tercatat, sebanyak 85 persen ASN di di Pangandaran menggadaikan sertifikatnya pada tahun 2022.
“ASN yang menggadaikan sertifikat ada 85 persen di lingkup Pemkab Pangandaran itu tahun 2022,” katanya.
Ia menjelaskan, ASN yang mengajukan izin cerai kebanyakan berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kalau dilihat dari data yang ajukan cerai itu kalangan guru dan nakes,” ucapnya.
Sementara itu, kata dia, per Mei 2024 ini ada sebanyak 8 usulan izin perceraian. Untuk yang sudah keluar izinnya baru ada 2.
“Kalau dilihat dari angkanya per Mei 2024 ini menurun kasusnya. Tahun 2023 ada 21 izin perceraian. Sekarang per Mei 2024 baru 8 usulan. Ya mudah-mudahan saja tidak nambah,” katanya.
Wawan menekankan ASN yang melanggar aturan dan tidak mengikuti tahap pengajuan izin cerai yang sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi disiplin.
“Bahkan bisa turun satu tahap jabatan. Misalkan dari kepala bidang menjadi tenaga teknis,” ujarnya. (art)