Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

News

GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal

badge-check


					GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal Perbesar

Banjar,LENSAPRIANGAN.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Banjar Irwan Herwanto angkat bicara soal dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar yang ditangani Kejari Kota Banjar.

Irwan menilai, kasus tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar merupakan bentuk korupsi yang dilegalkan. Pasalnya didalam perwal yang mengatur soal itu ada clausul sewa. Akan tetapi apa yang terjadi para anggota DPRD Kota Banjar menggunakan rumah pribadi. “Seharunya uang tunjangan tersebut digunakan untuk menyewa rumah. Dan yang terjadi justru mereka itu menggunakan rumah pribadi bukan sewa,” kata Irwan Rabu (11/09/2024).

Dengan demikian kata Irwan, hal ini merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara karena melegalkan tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan wewenang itu merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi dan berakibat kepada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya

Lanjut Irwan, tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota DPRD Kota Banjar ini dinilai ugal – ugalan. Pasalnya besaran tunjangan nilainya sangat fantastis dimana keuangan daerah saat ini sedang mengalami defisit. “Menurut saya itu ugal – ugalan. Disaat anggaran defisit justru mereka malah menaikan tunjangan, kan ngaco,” tukasnya

Irwan menganggap, dalam menetapkan besaran tunjangan tersebut tidak didasari dengan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku. “Dalam kasus ini saya mencium adanya aroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam menentukan besaran tunjangan yang mana dilakukan oleh tim appraisal,” cetusnya

Irwan menduga, penentuan besaran nilai tunjangan sebesar itu karena adanya kongkalikong antara legislatif, eksekutif dan tim appraisal. Maka dari itu dalam kasus ini Kejari jangan pandang bulu siapapun yang terlibat harus diusut sampai tuntas. “Jangan sampai kasus ini tidak jalas ujungnya. Kami mendukung kejaksaan dalam mengusut kasus ini,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah