LENSAPRIANGAN.COM – Tanah seluas 1400 meter persegi ditempati warga dan kemudian diklaim Kemenkeu, Kadus di Pangandaran Jawa Barat menduga hal itu terjadi akibat masalah utang piutang.
Kejadian ini terjadi di Dusun Pasar RT 02/01 Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu.
Sebanyak 7 warga yang menempati lahan itu mengaku merasa resah dan kecewa setelah mengetahui lahannya dipasang plang bertulis “Aset ini dalam pengawasan dan penguasaan Kementrian Keuangan Republik Eks PT. PPA (Persero).”
Kadus Pasar, Adang Misbah mengaku, sebelumnya sudah menerima laporan dari masyarakat dan kedatangan dari pihak terkait termasuk dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
“Bahwa, tanah ini dalam penguasaan atau kepemilikan Kementerian Keuangan.”
“Setelah kami telusuri, ternyata tanah ini dulunya atau pemilik awal itu kemungkinan mempunyai utang piutang yang dijaminkan ke perbankan,” katanya di Ciganjeng, Senin (27/1/2024).
Sehingga, karena mungkin tidak lancar terkait setoran atau alasan lainnya, pada akhirnya sampai di Kementerian Keuangan RI.
“Kemarin – kemarin saya sudah upayakan negosiasi dengan pihak ahli waris. Karena kebetulan pemilik awal pak Ade Dahman sudah meninggal dunia.”
“Saya coba mediasi ke ahli waris. Namun, sampai saat ini pihak ahli waris juga masih bingung jalan keluarnya,” ungkapnya.
Karena, ahli waris juga katanya sudah beberapa kali menempuh sampai ke KPKNL Tasikmalaya dan juga ke Bandung.
“Tapi, masih mentok. Katanya nunggu lelang tapi sampai sekarang enggak ada,” kata Adang.
Kemudian, beberapa bulan kebelakang ada informasi dari KPKNL Tasikmalaya bahwa ada aturan baru yang mengatakan bahwa bisa diajukan pembelian oleh warga yang sudah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun.
“Dan warga di sini kebetulan sudah 20 tahun lebih. Makanya, kemarin pihak Desa sempat memfasilitasi membantu warga terdampak untuk mengajukan surat permohonan untuk membeli tanah ini, itu sekitar 6 bulan ke belakang.”
“Cuman, sampai sekarang kami belum menerima jawaban pasti dari pihak Kementerian Keuangan,” kata Adang.
Jelas, hingga kini Pemerintah Desa sudah berupaya negosiasi dengan keluarga ahli waris dan termasuk sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan RI.
Menurutnya, untuk jumlah yang terdampak sengketa tanah ini ada sebanyak 7 warga dengan luas lahan 1400 meter persegi.
“Di lokasi itu, bangunan warga sudah dibangun permanen. Sehingga masyarakat sendiri bingung harus melangkah ke mana dan mau minta tolong ke siapa lagi.”
“Karena, pihak Desa pun sudah berupaya untuk membantu penyelesaian ini. Tapi, sampai sekarang belum ada hasil yang pasti,” ungkapnya. [©]