Menu

Mode Gelap
JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos Razia Gabungan Pajak Kendaraan di Pangandaran Musim Kemarau Jadi Berkah, Pengrajin Layangan Sawangan di Pangandaran Kebanjiran Order Festival & Expo KKN Berakhir, 30 Desa di Pangandaran-Tasikmalaya Pamer Karya Seni dan UMKM Diduga Akibat Faktor Ekonomi, Ibu Muda di Pangandaran Dipukul Suami Pakai Palu

Daerah

Kawanan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terjun ke Sawah saat Dikejar

badge-check


					Kawanan Pencuri Gabah di Pangandaran Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terjun ke Sawah saat Dikejar Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengamankan empat orang kawanan pencuri gabah milik petani, setelah melakukan pengejaran dramatis hingga ke wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Satu pelaku ditangkap setelah kendaraan yang digunakannya terjun ke area sawah.

Kemudian Penangkapan berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Cilacap.

Dalam proses pengejaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Resmob Satreskrim Polres Pangandaran dengan para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Kendaraan pelaku akhirnya mengalami kecelakaan di area persawahan dan satu pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Sementara tiga pelaku lain berhasil ditangkap di tempat berbeda, termasuk di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menyampaikan, penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Pangandaran dan Polres Cilacap.

Tiga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian gabah di wilayah Sidamulih dan Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

“Anggota kami bersama anggota Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku di daerah Adireja, Kabupaten Cilacap,” kata AKP Idas di Mapolres Pangandaran, Kamis (11/9/2025).

Dalam penangkapan itu, beberapa pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan seorang penadah barang hasil curian di rumahnya.

Dengan demikian, total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pangandaran.

Tiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat 3 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Dari keempat pelaku, satu orang diketahui berasal dari Lampung, dua dari Cilacap, dan satu lagi warga Pangandaran,” ungkapnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Doa dan Lilin di Pantai Pangandaran, Solidaritas Jurnalis untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau

21 September 2026 - 10:22 WIB

Pemdes Limusgede Gelar Pendidikan Jurnalistik, Tingkatkan SDM Perangkat dan Lembaga 

19 September 2026 - 15:34 WIB

Harhubnas 2026 di Nusawiru, Pemkot Banjar Dorong Transportasi yang Mudahkan Mobilitas Warga

19 September 2026 - 15:12 WIB

JPKP Dorong BBWS Citanduy Segera Tangani Banjir yang Rendam 700 Hektare Sawah di Pangandaran

19 September 2026 - 10:55 WIB

ASN Kemensos di Kabupaten Pangandaran Dorong Digitalisasi Bansos Lewat Agen Perlinsos

17 September 2026 - 18:39 WIB

Trending di Daerah