LENSAPRIANGAN.COM – Ulah seorang oknum yang diduga wartawan namun nekat mengaku sebagai anggota polisi bikin geger warga Pangandaran.
Aksi yang dinilai meresahkan itu langsung menuai kecaman keras dari organisasi profesi jurnalis.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Galuh Raya, Yosep Trisna, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan, tindakan oknum itu bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori mencoreng marwah profesi wartawan.
“Kalau benar itu oknum wartawan, tentu kami sangat menyayangkan. Wartawan itu punya kode etik, bukan malah mengaku sebagai aparat penegak hukum,” tegas Yosep, Senin (6/4/2026).
Menurut Yosep, aksi nekat tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap insan pers.
Padahal selama ini, wartawan dikenal sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang, bukan malah jadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat.
Ia juga mengingatkan, profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai membawa-bawa nama institusi lain seperti kepolisian demi keuntungan tertentu.
“Ini berbahaya. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada wartawan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yosep mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, IJTI Galuh Raya juga mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya di wilayah Pangandaran, agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas saat menjalankan tugas di lapangan.
“Kami minta rekan-rekan jurnalis tetap profesional, jangan sampai ada lagi kejadian yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik profesi,” pungkasnya.
Kecaman serupa juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Mereka mengecam keras aksi oknum yang diduga mengaku sebagai polisi.
Ketua PWI, Anthika Asmara, menyebut tindakan tersebut sudah kelewat batas. Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), aksi itu juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras. Apalagi membawa-bawa nama Polri. Ini jelas pelanggaran berat,” tegas Anthika.
Anthika mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi internal dan memastikan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari anggota PWI di wilayah Ciamis, Banjar, maupun Pangandaran.
Ia pun menegaskan, setiap wartawan wajib menjunjung tinggi profesionalisme.
Tidak boleh ada tindakan intimidasi, apalagi sampai mengarah ke pemerasan terhadap narasumber atau pihak lain.
“Kalau sudah mengarah ke pidana, kami minta polisi segera bertindak. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” katanya.
Lebih jauh, PWI mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku wartawan namun bertindak di luar aturan.
Warga diminta tidak mudah percaya, apalagi sampai memberikan uang atau fasilitas.“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Jangan dilayani,” imbaunya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga marwah profesi, PWI menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas.
Langkah tegas dinilai penting agar memberi efek jera sekaligus menjaga nama baik institusi, termasuk Polri yang ikut terseret dalam klaim sepihak oknum tersebut.
Di akhir pernyataannya, Anthika mengajak seluruh jurnalis agar tetap berada di jalur hukum dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan sampai profesi mulia ini dirusak oleh ulah segelintir oknum,” tandasnya. ***






