Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

badge-check


					LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum Perbesar

LENSAPRIANGAN.COM – Tumpahan material batu bara di perairan Pangandaran memicu desakan keras agar kasus tersebut tidak berhenti pada proses penyelamatan dan evakuasi kapal semata.

Ketua LBH Ansor Pangandaran, Miftah Mujahid, S.H., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Miftah, berdasarkan berbagai laporan lapangan, sebaran material batu bara diduga telah mencapai sejumlah kawasan pesisir dan berpotensi mengancam wilayah konservasi, area tangkap nelayan, ekosistem laut, hingga sektor pariwisata yang menjadi penopang utama ekonomi masyarakat Pangandaran.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan pelayaran, tetapi harus dikaji sebagai dugaan tindak pencemaran lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, sosial, kesehatan, dan ekonomi dalam jangka panjang.

“Peristiwa ini tidak boleh berhenti hanya pada proses evakuasi kapal. Harus ada investigasi menyeluruh, pemulihan lingkungan, ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup dan masa depan pariwisata Pangandaran tidak boleh dikorbankan,” tegasnaya, Jumat (19/6/2026).

Potensi Pelanggaran Sejumlah Regulasi

LBH Ansor menilai terdapat sejumlah aturan yang berpotensi berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila terbukti terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana, serta wajib melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mewajibkan setiap aktivitas di wilayah laut untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama apabila pencemaran terbukti berdampak pada kawasan konservasi dan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem.

Keempat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal, aspek keselamatan pelayaran, maupun pengangkutan muatan yang menyebabkan pencemaran laut.

Kelalaian Berpotensi Menjadi Unsur Pidana

LBH Ansor menekankan bahwa dalam hukum pidana lingkungan, pertanggungjawaban tidak selalu mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Kelalaian yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain korporasi, pertanggungjawaban hukum juga dapat mengarah kepada pihak yang memiliki kewenangan operasional, termasuk direksi, penanggung jawab lapangan, nakhoda, maupun pihak yang memberikan perintah apabila terbukti memiliki keterkaitan terhadap terjadinya pencemaran.

Masyarakat Berhak Menuntut Ganti Rugi

Dari sisi perdata, masyarakat yang terdampak disebut memiliki hak untuk menuntut pemulihan dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Kerugian yang berpotensi muncul antara lain penurunan hasil tangkapan nelayan, berkurangnya kunjungan wisatawan, kerugian pelaku usaha wisata, petambak dan pembudidaya perikanan, hingga biaya rehabilitasi lingkungan.

LBH Ansor menyebut mekanisme hukum yang dapat ditempuh tidak hanya melalui gugatan individual, tetapi juga class action maupun citizen lawsuit apabila terdapat kepentingan publik yang dirugikan.

Ancaman Kesehatan dan Ekonomi

Selain aspek hukum, tumpahan batu bara juga dinilai berpotensi memunculkan persoalan kesehatan dan ekonomi.

Paparan debu batu bara diketahui dapat memicu gangguan saluran pernapasan, iritasi mata dan kulit, batuk, sesak napas, serta memperburuk kondisi kelompok rentan yang memiliki riwayat gangguan paru.

Dalam kondisi tertentu, kandungan logam berat pada material batu bara juga dikhawatirkan berpotensi masuk ke rantai makanan laut apabila tidak segera dilakukan penanganan.

Dari sisi ekonomi, Pangandaran yang bertumpu pada sektor wisata dan perikanan dinilai menghadapi risiko penurunan jumlah wisatawan, kerugian pelaku hotel dan UMKM, menurunnya pendapatan nelayan, serta ancaman terhadap citra destinasi wisata dan kawasan konservasi pesisir.

Ajakan kepada Masyarakat dan Tuntutan kepada Pemerintah

LBH Ansor mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan kondisi pencemaran secara bertanggung jawab, melaporkan dampak yang dialami kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, serta tidak mengambil material batu bara yang tersebar di wilayah pesisir.

Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi menyeluruh.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan kajian kerusakan ekosistem laut.

Syahbandar dan otoritas pelayaran memeriksa aspek keselamatan kapal.

Aparat penegak hukum mengusut dugaan unsur pidana lingkungan.

Perusahaan penanggung jawab segera melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

LBH Ansor menegaskan bahwa penanganan peristiwa ini harus dilakukan secara transparan dan berbasis pemulihan agar dampak ekologis maupun ekonomitidak berkembang menjadi krisis jangka panjang bagi Pangandaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Menikmati Sunset dan Sunrise di Pangandaran

13 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Daerah