BANJAR – Mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Banjar Wawan Setiawan mengaku baru satu kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar periode 2019 – 2024. “Satu kali,” akunya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (2/09/2024).
Namun ketika ditanya tidak adanya pencantuman besaran tunjangan transportasi baik bagi pimpinan maupun anggota DPRD dalam peraturan walikota Banjar nomor 69 tahun 2022 tentang besaran tunjangan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar, Wawan meminta awak media menanyakan ke Kabag Hukum yang saat ini menjabat. “Silahkan pak mohon maaf ditanya saja langsung ke pak kabag hukum di bagiann hukum, maaf ya pak,” katanya
Wawan mengaku takut salah untuk menjawab perihal yang ditanyakan oleh awak media. Padahal perwal nomor 69 tahun 2022 itu dibuat ketika dirinya menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Banjar. “Takut salah menjawab. Karena terkait aturan itu datanya bisa ditanya ke bagian hukum,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar sedang menangani dugaan kasus tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan bagi anggota DPRD Kota Banjar periode 2019 – 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam kasus ini Kejari Kota Banjar sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Mulai dari sekertaris DPRD dan mantan sekertaris DPRD Kota Banjar.
Selain itu, kepala bagian (kabag) yang ada di sekertariat DPRD dan sejumlah pegawai sekertariat DPRD juga tidak luput dimintai keterangan.
Dalam kasus yang sedang ditangani oleh Kejari ini, anggota DPRD Kota Banjar sebagai penerima tunjangan ikut dalam deretan pihak – pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak Kejari Kota Banjar melakukan pemeriksaan sejumlah pihak secara marathon. (Red)