Menu

Mode Gelap
Bersama Polisi Militer, Mutiara Sunah Padaherang Bagikan Ribuan Takjil, 1.045 Al-Qur’an, dan 2.000 Nasi Box Ramadan 2026, IJTI Galuh Raya Kembali Gelar Program IJTI Berbagi, Salurkan Bansos bagi Jompo dan Anak Yatim di Ciamis dan Pangandaran Angin Kencang Terjang Padaherang, Warung Didi Ambruk dan Rugi Rp 10 Juta KUA Cimerak Pangandaran Gencarkan Edukasi Keagamaan di Bulan Ramadan 2026 Pelaksanaan Program MBG di Pangandaran Disorot, Mulai Kualitas dan Nominal Anggaran Menu Tak Sesuai Harapan saat Ramadan 2026, Menu MBG di Pangandaran Diprotes Warga

News

GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal

badge-check


					GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal Perbesar

Banjar,LENSAPRIANGAN.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Banjar Irwan Herwanto angkat bicara soal dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar yang ditangani Kejari Kota Banjar.

Irwan menilai, kasus tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar merupakan bentuk korupsi yang dilegalkan. Pasalnya didalam perwal yang mengatur soal itu ada clausul sewa. Akan tetapi apa yang terjadi para anggota DPRD Kota Banjar menggunakan rumah pribadi. “Seharunya uang tunjangan tersebut digunakan untuk menyewa rumah. Dan yang terjadi justru mereka itu menggunakan rumah pribadi bukan sewa,” kata Irwan Rabu (11/09/2024).

Dengan demikian kata Irwan, hal ini merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara karena melegalkan tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan wewenang itu merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi dan berakibat kepada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya

Lanjut Irwan, tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota DPRD Kota Banjar ini dinilai ugal – ugalan. Pasalnya besaran tunjangan nilainya sangat fantastis dimana keuangan daerah saat ini sedang mengalami defisit. “Menurut saya itu ugal – ugalan. Disaat anggaran defisit justru mereka malah menaikan tunjangan, kan ngaco,” tukasnya

Irwan menganggap, dalam menetapkan besaran tunjangan tersebut tidak didasari dengan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku. “Dalam kasus ini saya mencium adanya aroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam menentukan besaran tunjangan yang mana dilakukan oleh tim appraisal,” cetusnya

Irwan menduga, penentuan besaran nilai tunjangan sebesar itu karena adanya kongkalikong antara legislatif, eksekutif dan tim appraisal. Maka dari itu dalam kasus ini Kejari jangan pandang bulu siapapun yang terlibat harus diusut sampai tuntas. “Jangan sampai kasus ini tidak jalas ujungnya. Kami mendukung kejaksaan dalam mengusut kasus ini,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedih! Mau Lebaran, Sepeda Motor Milik Paijan di Pangandaran Diambil Orang

18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Coko Run 100 Meter Meriahkan Malam di Banjar, Polres Dorong Energi Positif Generasi Muda

18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran

17 Maret 2026 - 14:11 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Pangandaran Siapkan 12 Shuttle Gratis 

17 Maret 2026 - 13:49 WIB

Ram Cek Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Periksa Bus Umum di Terminal Pangandaran

16 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di Daerah