Menu

Mode Gelap
Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan SPPG Kedungwuluh Imbau Sekolah Waspada Dugaan Percobaan Sabotase Pemantapan Profesionalisme, Ratusan Notaris CIBAPA Ikuti Kegiatan Pembinaan di Pangandaran Soal Miras di Pangandaran, Pengusaha malam Sebut Moral Penting Tapi Jangan Abaikan Perut Rakyat Turis Asal Belanda Nikmati Nasi Goreng di Pantai Karapyak, Pangandaran

News

GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal

badge-check


					GMNI Kota Banjar Cium Aroma KKN Antara Legislatif, Eksekutif dan Tim Appraisal Perbesar

Banjar,LENSAPRIANGAN.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Banjar Irwan Herwanto angkat bicara soal dugaan kasus tunjangan perumahan dan kendaraan anggota DPRD Kota Banjar yang ditangani Kejari Kota Banjar.

Irwan menilai, kasus tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar merupakan bentuk korupsi yang dilegalkan. Pasalnya didalam perwal yang mengatur soal itu ada clausul sewa. Akan tetapi apa yang terjadi para anggota DPRD Kota Banjar menggunakan rumah pribadi. “Seharunya uang tunjangan tersebut digunakan untuk menyewa rumah. Dan yang terjadi justru mereka itu menggunakan rumah pribadi bukan sewa,” kata Irwan Rabu (11/09/2024).

Dengan demikian kata Irwan, hal ini merupakan salah satu bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara karena melegalkan tindak pidana korupsi.
“Penyalahgunaan wewenang itu merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi dan berakibat kepada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya

Lanjut Irwan, tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota DPRD Kota Banjar ini dinilai ugal – ugalan. Pasalnya besaran tunjangan nilainya sangat fantastis dimana keuangan daerah saat ini sedang mengalami defisit. “Menurut saya itu ugal – ugalan. Disaat anggaran defisit justru mereka malah menaikan tunjangan, kan ngaco,” tukasnya

Irwan menganggap, dalam menetapkan besaran tunjangan tersebut tidak didasari dengan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku. “Dalam kasus ini saya mencium adanya aroma Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam menentukan besaran tunjangan yang mana dilakukan oleh tim appraisal,” cetusnya

Irwan menduga, penentuan besaran nilai tunjangan sebesar itu karena adanya kongkalikong antara legislatif, eksekutif dan tim appraisal. Maka dari itu dalam kasus ini Kejari jangan pandang bulu siapapun yang terlibat harus diusut sampai tuntas. “Jangan sampai kasus ini tidak jalas ujungnya. Kami mendukung kejaksaan dalam mengusut kasus ini,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menikmati Nasi Liwet Gulung di Lesehan Ranggon Maya di Kalipucang Pangandaran

18 Desember 2025 - 11:43 WIB

PT Mitra Bisnis Keluarga Salurkan Bantuan CSR Alat Kesehatan di Pangandaran

15 Desember 2025 - 12:36 WIB

BPR BKPD Pangandaran Bersama PMI Gelar Kegiatan Donor Darah

14 Desember 2025 - 19:46 WIB

Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global

14 Desember 2025 - 12:58 WIB

Bersama Jamtani, Petani Muda Diperkuat Pemahaman Soal Gas Rumah Kaca di Pangandaran

9 Desember 2025 - 10:36 WIB

Trending di Headline