Menu

Mode Gelap
Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025 Perjalanan Khoenunisa Bantu Nenek Jualan Sate Totok di SDN 2 Kalipucang Pangandaran Casabadia Villas & Hotel Pangandaran by Horison Hadirkan Konsep Villa dan Hotel Tropical Lifestyle Budidaya Lobster Modern di Pangandaran Bangkit, Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar Global Korban Banjir di Maruyungsari Pangandaran Alami Gejala Sakit, Puskesmas Padaherang Turun ke Lapangan

Daerah

Pengacara Kasus Rudapaksa Gugat Polres Pangandaran, Ini Alasanya 

badge-check


					Poto ilustrasi by web Perbesar

Poto ilustrasi by web

LENSAPRIANGAN.COM – Polres Pangandaran digugat Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap penderita disabilitas berinisial Tj.

Sidang perdana praperadilan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6) kemarin. Namun, Polres Pangandaran tidak hadir dalam sidang tersebut, sidangpun ditunda hinga 8 Juli mendatang.

Kuasa hukum Ts, Rian Irawan, menyayangkan ketidakhadiran Polres Pangandaran dari sidang perdana tersebut.

Padahal menurutnya, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka

“Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” kata Rian.

Dalam kesempatan itu, dirinya turut prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tj.

Pihaknyapun meragukan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.

“Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh Tj, apakah mungkin seorang Tj setega itu melakukan pelecehan terhadap korban,” katanya.

Sementara, Hubungan Tj dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Tj.

Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa rudapaksa.

“Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya,” kata Rian.

Oleh karena itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Tj sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.

“Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi,” katanya.

Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya.”Iya betul memang ada,” katanya.

Namun ia tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut.”Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini.”Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja,” jelasnya. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program MBG, Petani di Ciganjeng Pangandaran Tanam Sayuran Selada

4 Februari 2026 - 13:37 WIB

Polemik Menjual BBM Eceran di Warung, Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Aturan

3 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antusiasme Pemuda Menguatkan Aksi Iklim Lewat RYCAM Short Video Contest 2025

3 Februari 2026 - 15:26 WIB

Bau Menyengat, PHRI Bantah Limbah di Pantai Pangandaran dari Hotel

3 Februari 2026 - 12:49 WIB

Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Lalu Lintas Tertib

2 Februari 2026 - 20:34 WIB

Trending di Daerah