Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta Big Mike Fighting Series Guncang Pangandaran, Ajang Tinju Siap Lahirkan Petarung Muda  Tebar Hewan Kurban, Ratusan Kambing Dibagikan ke Sejumlah DKM di Kabupaten Pangandaran  Pangandaran Berduka, Cawabup 2024 Dikabarkan Meninggal Dunia Pemotor RX KING Asal Cilacap Nyaris Jadi Korban Pembacokan di Pangandaran, Sempat Ditangkis Saat Diserang Rakor dan Evaluasi SPPG  di Pangandaran, BGN: Jurnalis Tak Boleh Meliput

Daerah

Pengacara Kasus Rudapaksa Gugat Polres Pangandaran, Ini Alasanya 

badge-check


					Poto ilustrasi by web Perbesar

Poto ilustrasi by web

LENSAPRIANGAN.COM – Polres Pangandaran digugat Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap penderita disabilitas berinisial Tj.

Sidang perdana praperadilan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6) kemarin. Namun, Polres Pangandaran tidak hadir dalam sidang tersebut, sidangpun ditunda hinga 8 Juli mendatang.

Kuasa hukum Ts, Rian Irawan, menyayangkan ketidakhadiran Polres Pangandaran dari sidang perdana tersebut.

Padahal menurutnya, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka

“Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” kata Rian.

Dalam kesempatan itu, dirinya turut prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tj.

Pihaknyapun meragukan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.

“Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh Tj, apakah mungkin seorang Tj setega itu melakukan pelecehan terhadap korban,” katanya.

Sementara, Hubungan Tj dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Tj.

Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa rudapaksa.

“Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya,” kata Rian.

Oleh karena itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Tj sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.

“Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi,” katanya.

Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya.”Iya betul memang ada,” katanya.

Namun ia tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut.”Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini.”Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja,” jelasnya. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bulan Bung Karno 2026 di Pangandaran, Edukasi Pancasila hingga Doorprize Rp 60 Juta

20 Juni 2026 - 14:24 WIB

SPPG di Pangandaran Kembali Normal, Operasional Libur Sementara Ikuti Kalender Sekolah

20 Juni 2026 - 14:11 WIB

LBH Ansor Pangandaran Desak Investigasi Tumpahan Batu Bara, Harus Ada Pemulihan dan Penegakan Hukum

19 Juni 2026 - 16:52 WIB

Resmikan Jalan Jembatan Cantilan, Ida Nurlaela Dorong Konektivitas Pangandaran–Tasikmalaya dan Akses Ekonomi Warga

16 Juni 2026 - 14:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Banjar Bagikan 150 Paket Sembako untuk Pengemudi Becak

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Daerah