LENSAPRIANGAN.COM – Terlibat kasus korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Jawa Barat secara resmi menetapkan DRK yang kini menjabat sebagai Ketua DPRDÂ Kota Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyampaikan, penetapan tersangka DRK telah melalui proses ekspose pada 14 April 2025.
Setelah ekspos, semua sepakat dan dituangkan ke dalam penetapan tersangka pada tanggal 16 April 2025.
“Dan hari Kamis-nya (17/4) tersangka DRK kita lakukan pemanggilan,” jelasnya, Senin (21/4/2025).
Dalam proses penyidikan, itu melibatkan pemeriksaan saksi hampir 64 orang dengan dokumen penyitaan sebanyak 200 dokumen lebih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Negara mengalami kerugian sekitar dari Rp 3,5 miliar,” kata Sri.
Kasus yang menjerat pejabat legislatif itu diduga berkaitan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggaran sekertariat DPRD Kota Banjar pada tahun 2017 sampai tahun 2021.
“Untuk tersangka, saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Peringatan Wafat Yesus Kristus, Personel Samapta di Polres Banjar Lakukan Sterilisasi Gereja
Sri menegaskan, proses penanganan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kota Banjar ini tetap berjalan.
“Kalau minimal ada dua alat bukti sesuai dengan hukum yang sah, maka akan kita tindak lanjuti.”
“Sementara saat ini masih satu (tersangka) dulu, tapi prosesnya masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkap Sri. ***