Banjar,LENSAPriangan.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik yang terpasang di pohon jalur hijau di jalan Grilya, mengundang rekasi aktivis lingkungan hidup kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam Peraturan perundang-undangan mengatur tentang perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan pohon jalur hijau, yang mana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Asep Nurdin salah satu aktivis lingkungan hidup dari Bale Rahayat anggota Walhi Jawa Barat, mengkritik keras terkait pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalur hijau dan itu menjadi contoh buruk bagi Calon Kepala daerah yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan hidup salah satu nya adalah pelestarian alam yang berpotensi kerusakan pohon.
” kami dari Paguyuban Bale Rahayat Walhi Jabar. bersikap dan menolak kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, paslon walikota dan wakil walikota yang memasang APK dengan cara di paku di pohon, itu prilaku pengrusakan pohon dan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Asep Nurdin kepada Awak media, ketika di hubungi melalui peran aplikasi WhatsApp. Senin (28/10/2024).
Hal senada juga di ungkapkan oleh Dede Supriadi ketua dari Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (AKAR). Prilaku pemasangan APK di pohon sepanjang jalur hijau dengan cara di paku di pohon jelas merusak kelestarian lingkungan hidup. Sebagai Calon kepala daerah seharusnyaa menjadi contoh buat masyarakat dengan mematuhi aturan perundang undangan dan itu jelas tertuang dalam tetang lingkungan hidup.
“Ini contoh buruk buat calon pemimpin seharusnya merake Calon memberikan contoh kepada masyakarat penting nya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan harus ada tindakan atau teguran terhadap pengawasan tentang pemasangan APK,”tegas Dede Supriadi atau biasa di sapa Dede Utik.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar Eri Wrdhana, menanggapi terkait pemasangan APK yang terpasang di pohon sepanjang jalur hijau ia mengatakan bahwa dari jauh jauh hari dirinya selaku Kepala Dinas DLH telah menghimbau agar pemasanagn, Baliho, spanduk iklan, atau Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak memasang dengan cara di paku.
“Sebenarnya boleh boleh saja memasang baik itu baliho, sapanduk akan tetapi sudah saya sudah menghimbau jauh jauh hari sebelum nya, pemasangan jangan sampai di paku,”ucap Kadis DLH Eri Wardhana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjar sebagai penyelenggara menanggapi pemasangan APK di jalur hijau Sejauh ini KPU kota Banjar sudah melakukan kordinasi maupun komunikasi dengan DLH, Satpol PP dan Para LO Paslon terkait ketentuan pemasangan APK termasuk tempat atau titik titik yang sudah di tentukan dan juga sepakati.
“Sejauh ini kita sudah kordinasi dan juga komunikasi baik itu dengan DLH, Satpol PP, Bawaslu dan juga para LO tiap Paslon mengenai titik lokasi pemasangan termasuk ketentuan dan aturan pemasangan, jadi untuk penindakan baik berupa teguran atau apa pun itu bukan lagi ranah kami,”kata Ketua KPU Muhamad Mukhlis.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjar terkait pemasangan APK yang di paku di pohon di jalur hijau. (**)