Menu

Mode Gelap
HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit Keindahan Pantai Karapyak Pangandaran Dikotori Banyak Sampah Perjuangan Perangkat Desa di Pangandaran, Penghasilan Masih Dibawah UMR Tari Parigel 2025 di Pantai Batu Karas Pangandaran Kenalkan Wisata dengan Budaya Priangan Timur Klarifikasi Puskesmas Pangandaran soal Diugaan Tidak Melayani Seorang Balita Deretan Event Seru di Pangandaran Bulan Juni Juli 2025

Bisnis

Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran ada Perubahan Mekanisme 

badge-check


					Kantor badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Perbesar

Kantor badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran

LENSAPRIANGAN.COM – Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli (Arul) menyebut, ada perubahan mekanisme wajib pajak hotel dan restoran.

Perubahan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2023 tentang pedoman umum pajak retribusi daerah.

 

“Kalau dulu berdasarkan undang-undang 28 pajak itu lapor dulu baru stor,” kata Arul, Kamis, (20/6/2024).

 

Ia mencontohkan, Misal periode bulan juni, yang dilaporkan bulan mei. Dilaporkanya tanggal 15. Kemudian disetorkan ahir bulan juni.

 

“Nah, sekarang mekanismenya berubah. Jadi harus setor dulu baru laporan,” katanya.

 

Sebab, di PP nomor 35 disebutkan bahwa setor pajak itu dibatasi sampai tanggal 10 bulan berikutnya.

 

“Misal sekarang kan bulan juni, jadi setor pajak itu bisa harian bisa mingguan. Sebulan itu bisa 3 – 4 kali. Sampe 10 juli itu batas penyetoran,” jelasnya.

 

Menurutnya, pembayaran pajak tidak harus menunggu satu bulan. Sebab, ketika week end pihak hotel dan restoran sudah mendapatkan uang termasuk dengan pajaknya.

 

“Nah minggunya aja bisa langsung di setorkan. Kan sekarang bisa online, Bisa menggunakan Qris, Pitur akun dan nomer prabayar atau bisa bayar pas hari seninnya,” ucapnya.

 

Arul berencana perubahan ini akan segera di sosialisasikan kepada wajib pajak. Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan Asosiasi manajer hotel di Pangandaran.

 

Bahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak PHRI kaitanya dengan mensosialisasikan peraturan tersebut.

 

“Rencananya sosialisasi tersebut pada hari kamis atau jumat pekan depan,” kata Arul. (art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Medis Jadi Sorotan, RSUD Pandega Pangandaran Sampaikan Klarifikasi

9 Oktober 2025 - 15:43 WIB

HEBOH! Warga di Pangandaran Dikagetkan Bola Api Meluncur di Langit

7 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi di Pangandaran Gelar Road Show Edukasi Bahaya Narkoba dan Kriminalitas

5 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Polres Pangandaran Amankan Napak Jagat Pasundan Hariring 2025 di Cijulang

27 September 2025 - 19:10 WIB

Polisi di Pangandaran Amankan Perbatasan Jabar-Jateng pada Hari Tani Nasional

24 September 2025 - 08:41 WIB

Trending di Daerah